PIKIRAN RAKYAT – Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga meminta agar bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax dihitung ulang sesuai nilai keekonomian.
Berdasarkan hitungan Kementerian ESDM, Arya Sinulingga menyebut harga keekonomian bahan bakar RON 92 atau Pertamax berada di kisaran Rp14.500 per liter.
Sementara itu harga pertamax saat ini justru dijual kisaran Rp.9.500 per liter. Arya mengatakan dengan subsidi sebesar itu dinilai membebani Pertamina.
"Ini perlu dihitung ulang supaya ada keadilan. Jangan sampai Pertamina beri subsidi besar kepada mobil mewah yang pakai Pertamax," ujar Staf Khusus (Stafsus) Menteri BUMN Arya Sinulingga dalam keterangan di Jakarta, Selasa, 22 Maret 2022.
Baca Juga: IKWI Jawa Barat Langsung Lantik 3 Kepengurusan di Kabupaten dan Kota yang Berbeda
Berdasarkan data saat ini, bahan bakar minyak jenis Pertamax jumlahnya sekira 13 persen dari total konsumsi BBM nasional. Umumnya, bahan bakar jenis ini dibeli oleh pemilik kendaraan mewah.
"Dengan harga BBM Pertamax Rp9.500 ini bisa dikatakan posisinya Pertamina subsidi Pertamax. Ini jelas, artinya Pertamina subsidi mobil mewah yang pakai Pertamax," kata Arya Sinulingga, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.
Lebih lanjut Arya menjelaskan perbandingan harga BBM setara Pertamax di negara lain. Ia menyebut bahan bakar itu dijual dengan cukup tinggi berkisar Rp14.000 hingga Rp15.000 per liter.
Seperti contoh di Malaysia, jika disana harga BBM setara Pertamax bisa lebih rendah karena memang disubsidi dengan mekanisme tertentu yang mereka miliki.
Terkini Lainnya
Tags
Pertamina
BBM
Pertalite
BUMN
Pertamax
Arya Sinulingga
Artikel Pilihan
Artikel Terkait
Konsumsi BBM Naik, Pertamina Pastikan Stok Aman Selama Ajang Balap MotoGP Mandalika
Info Loker Lowongan Kerja Maret 2022: PT Pertamina Training dan Consulting Buka Posisi untuk Lulusan S1
360 Marshall Pastikan Pertamina Grand Prix of Indonesia Berjalan Aman di Sirkuit Mandalika
Video Viral! Mukjizat, Motor Tergilas Truk Pertamina di Bali, Wanita Pengendaranya Banjir Doa dari Netizen
Erick Thohir Turun Gunung Lagi, Usai Toilet Berbayar Kini Sorot Dugaan Pungli Parkir di SPBU Pertamina
Terkini
Komnas HAM Beberkan 6 Indikasi Pelanggaran HAM di Pulau Rempang, Berikut Daftarnya
Ada Anomali Perilaku Pemilih PKB dalam Survei IPS, Mayoritas Dukung Prabowo Subianto pada Pilpres 2024
Pemeran Film Dewasa Mengaku Didoktrin, Merasa Kena Tipu Muslihat Irwansyah
Aktor Film Dewasa Sindikat Kramat Tunggak Mengaku Tak Lakukan Hubungan Intim: Kita Itu Gimik
6 Kisi-Kisi Soal Tes Karakteristik Pribadi TKP di CPNS 2023: Ada Antiradikalisme
Polling Pikiran Rakyat
Terpopuler
Prediksi Skor AS Roma vs FK Kosice, Dilengkapi Starting Line-up Pemain
Sandiaga Uno Khawatirkan Kekuatan Ridwan Kamil di Pilgub Jabar: Rekam Jejak Baik, Survei Unggul
Produsen Roti Aoka Bantah Pakai Pengawet Kosmetik: Kami Kantongi Izin Edar, dan Aman bagi Kesehatan
Jusuf Kalla: Masjid Harus Bisa Memakmurkan Jemaah, Tak Melulu Dimakmurkan Jemaah
LDII Kota Bandung dan Pemerintah Sinergi Tangani Judi Online dalam FGD Road to Musda VIII
Prediksi Skor Persib Bandung vs Borneo FC Piala Presiden 22 Juli 2024: Statistik, Head to Head, Susunan Pemain
Prediksi Skor Persis Solo vs PSM Makassar Piala Presiden 22 Juli 2024: Statistik, Head to Head, Susunan Pemain
Sodium Dehydroacetate Ternyata Bisa untuk Roti, Viral Gegara Disebut Bahan Berbahaya dalam Roti Aoka
Sejarah Stasion Radio Tjililin, Sinyal Pertama Penghubung Cililin-Belanda
Roundup: BRT Bandung Raya Tak Bisa Dipaksa, Karakter Masyarakat dan Jalan Kecil Jadi Pertimbangan
Berita Pilgub
Menangkan Khofifah-Emil, PKS se Jawa Timur Siap Tempur di Pilgub Jatim, Ini Amunisinya
Aneng - Raja Bayu Tantang Wan Zuhendra - Amat Yani di Pilkada Anambas 2024
Bustami vs Mualem Siapa yang Lebih Tajir? Segini Harta Kekayaan Calon Gubernur Aceh 2024 Terkuat
Dengar Suara Rakyat, Anwar Hafid Buat Program Untuk Atasi 3 Masalah Utama di Sulawesi Tengah
Bacagub Banten Andra Soni Mendukung DOB Cilangkahan, Lebak Dinilai Terlalu Luas dan Tertinggal
Pikiran Rakyat Media Network
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 999/DP-Verifikasi/K/V/2022