kievskiy.org

Menkes: Syarat Mudik Lebaran 2022 Sudah Vaksin Booster, Dua Kali Dosis Wajib, dan Negatif Antigen

Ilustrasi mudik lebaran.
Ilustrasi mudik lebaran. / Antara/Galih Pradipta Antara

PIKIRAN RAKYAT – Pemerintah menerbitkan aturan terbaru terkait protokol kesehatan selama Ramadhan dan Idul Fitri 2022.

Presiden Jokowi mengumumkan mudik lebaran tahun ini sudah diperbolehkan, dengan syarat sudah vaksin booster.

Untuk memudahkan para pemudik yang belum mendapat suntikan booster, Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan akan menyiapkan layanan vaksinasi Covid-19 di beberapa pos jalur mudik agar masyarakat mendapatkan dosis penguat sebelum kembali ke kampung halaman.

"Kalau mereka (pemudik) mau di-booster nanti dipersiapkan oleh Kementerian Perhubungan tempat-tempat vaksinasi gratis di fasilitas-fasilitas angkutan umum dan beberapa pos-pos di mana masyarakat bisa langsung disuntik booster sebelum mudik," ujar Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam konferensi pers "Panduan Protokol Kesehatan Ramadhan dan Idul Fitri" pada Rabu malam, 23 Maret 2022.

Baca Juga: Mudik Boleh, Jokowi Tak Izinkan Buka Puasa Bersama dan Open House

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antaranews.com, Budi mengingatkan vaksin dosis ketiga menjadi salah satu syarat mudik, tujuannya untuk menjaga para lansia yang akan dikunjungi pemudik.

"Vaksinasi kalau tidak lengkap dampaknya negatif, terutama ke para orang tua. Orang tua pada Lebaran menjadi sasaran kunjungan anak-anaknya, jangan sampai kebaikan kita justru nanti merugikan para orang tua yang dikunjungi oleh anak-anak dan cucu-cucunya," ucapnya.

Pemerintah dalam hal ini mengeluarkan aturan vaksin booster untuk pemudik supaya memperkecil risiko orang yang akan dikunjungi nanti.

Budi mengatakan bagi pemudik yang baru mendapat dosis kedua, harus melampirkan hasil negatif tes antigen.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat