kievskiy.org

Aturan Baru Pemerintah untuk Warga Masuk Indonesia dari Luar Negeri: Karantina Dihapuskan, Wajib PCR

Sejumlah Warga Negara Asing berjalan di area kedatangan internasional setibanya di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Senin 29 November 2021. Wiku Adisasmito menerangkan, pemerintah yakin bahwa uji coba PPLN tanpa karantina tak akan mengakibatkan kenaikan kasus Covid-19.
Sejumlah Warga Negara Asing berjalan di area kedatangan internasional setibanya di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Senin 29 November 2021. Wiku Adisasmito menerangkan, pemerintah yakin bahwa uji coba PPLN tanpa karantina tak akan mengakibatkan kenaikan kasus Covid-19. /Antara/Fauzan

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah mengeluarkan aturan baru terkait aturan Perjalanan Luar Negeri (PPLN) di masa pandemi Covid-19.

Aturan ini tercantum dalam Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Aturan tersebut tercantum dalam SE Nomor 15 Tahun 2022 tentang PPLN yang berlaku mulai Kamis, 24 Maret 2022.

Di dalam aturan tersebut dijelaskan beberapa hal soal kedatangan warga yang masuk ke Indonesia dari luar negeri salah satunya dihapuskannya kebijakan karantina. Bagaimana kebijakan lengkapnya?

Baca Juga: Info Loker Lowongan Kerja Maret 2022: Palang Merah Indonesia Buka 1 Posisi

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News pada Jumat, 24 Maret 2022, kini PPLN sudah bisa masuk ke Indonesia dari sejumlah bandara seperti Soekarno Hatta (Tangerang), Juanda (Jatim), Ngurah Rai (Bali), Hand Nadim (Riau), Raja Haji Fisabilillah (Riau), Sam Ratulangi (Sulawesi Utara), dan Zainuddin Abdul Madjid (NTB).

PPLN juga dapat masuk melalui pintu pelabuhan laut, yakni di Tanjung Benoa (Bali), Batam (Riau), Tanjung Pinang (Riau), Bintan (Riau), dan Nunukan (Kalimantan Utara). Sementara melalui pos lintas batas negara (PLBN), antara lain; Aruk (Kalimantan Barat), Entikong (Kalimantan Barat), dan Motaain (NTT).

"PPLN diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat sebagaimana ditetapkan Pemerintah," bunyi SE tersebut.

SE juga menjelaskan beberapa syarat yang harus dipenuhi PPLN ketika akan memasuki Indonesia.

Baca Juga: Keluarga Ungkap Harapan Usai Kalina Oktarani Temui Mama Een

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat