kievskiy.org

Sah! Para Pelaku Perjalanan Luar Negeri Tak Perlu Lagi Karantina

ilustrasi keberangkatan penumpang dari Bandara. Pemerintah putuskan tak lakukan karantina bagi para pelaku perjalanan luar negeri.
ilustrasi keberangkatan penumpang dari Bandara. Pemerintah putuskan tak lakukan karantina bagi para pelaku perjalanan luar negeri. /pixabay/Skitterphoto

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah memutuskan untuk melakukan sejumlah pelonggaran terhadap pembatasan kegiatan masyarakat. Hal itu seiring dengan situasi pandemi Covid-19 di tanah air yang terus membaik.

Salah satu aturan yang dilonggarkan yaitu aturan karantina bagi para pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang tiba di bandara-bandara di wilayah Indonesia.

"Pelaku perjalanan luar negeri yang tiba di seluruh bandara di Indonesia tidak perlu lagi harus melewati karantina," ujar Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Meski demikian presiden Jokowi menegaskan bahwa para PPLN tetap harus melakukan tes usap PCR pada saat kedatangan.

Baca Juga: Mudik Boleh, Jokowi Tak Izinkan Buka Puasa Bersama dan Open House

"Kalau tes PCR negatif silakan langsung keluar dan beraktivitas, kalau tes PCR positif, akan ditangani tim Satgas Covid-19," katanya.

Disamping itu, masyarakat muslim di Indonesia juga diperbolehkan menunaikan ibadah salat tarawih berjamaah di masjid ataupun musala pada saat bulan puasa Ramadhan 2022.

Pemerintah juga memperbolehkan warga mudik dengan syarat sudah menjalani vaksinasi.

"Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik Lebaran juga dipersilakan, juga diperbolehkan, dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster, serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat," ujarnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat