kievskiy.org

Bareskrim Polri Sita Aset dan Blokir Rekening Senilai Rp250 Miliar Milik Bos Evotrade

Ilustrasi trading .
Ilustrasi trading . /Pexels/Burak Kebapci

PIKIRAN RAKYAT - Bareskrim Polri memblokir sejumlah rekening milik Anang Diantoko, pemilik aplikasi robot trading Evotrade. Rekening itu berisi uang ratusan miliar rupiah.

"Penyidik sudah melakukan pemblokiran beberapa rekening milik tersangka senilai Rp250 miliar," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis, 24 Maret 2022.

Ramadhan berujar, selain rekening, penyidik juga melakukan penyitaan sejumlah aset milik pelaku meliputi satu mobil Lexus L570, satu mobil BMW M5, dan satu unit BMW Z4.

Kemudian, satu unit mobil Mini Cooper, satu motor Harley Davidson, satu motor Vespa Primavera, enam buah laptop, dan lima ponsel turut disita penyidik.

Baca Juga: Jika Indonesia Sambut Vladimir Putin di Bali, Ada Indikasi AS dan Barat Ancam Tinggalkan G20

"Uang tunai sebanyak 1.150 lembar pecahan 1.000 dolar Singapura dan 1.000 lembar pecahan Rp100 ribu, satu buah tanah dan bangunan di Perumahan Green Tombro Residence Malang, Jawa Timur," tuturnya.

Ramadhan mengatakan, pihaknya juga telah menetapkan Anang Diantoko sebagai tersangka kasus dugaan investasi bodong di aplikasi trading Evotrade.

Polisi juga melakukan penahanan terhadap Anang Dantoko bersama 5 tersangka lainnya yang sudah lebih dulu ditangkap.

"Penyidik sebelumnya telah menahan 5 tersangka lainnya di rutan Bareskrim. Artinya, dengan ditahannya AD, maka sudah ada 6 tersangka," tuturnya.

Baca Juga: Pihak Luhut Disebut Konyol, Babak Baru Haris Azhar-Fatia vs LBP akan Jadi Problem Internasional

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat