PIKIRAN RAKYAT – Buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus korupsi PT Sinar Kakap, Lim Kiong Hin ditemukan di Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu.
Selama 13 tahun sejak dinyatakan sebagai tersangka, pria yang kerap dipanggil Aheng itu melarikan diri dan bersembunyi dari kejaran penegak hukum.
Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Kejati Kalimantan Barat (Kalbar) akhirnya bisa membekuk tersangka DPO dengan bantuan Tim Kejati Bengkulu.
Asisten intelijen Kejati Bengkulu, Muchammad Jodhy Ismono di Bengkulu, Senin, 28 Maret 2022 mengkonfirmasi keberadaan tersangka saat penangkapan.
Baca Juga: Dea OnlyFans Jadi Sorotan, Netizen Menduga Hanya Pengalihan Isu Kasus Korupsi
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Pontianak telah menetapkan Aheng sebagai terpidana lantaran terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Dalam prosesnya, Aheng sempat melakukan perlawanan hingga ke tingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA), namun permohonan terdakwa mengalami penolakan.
Setelah ditolak Aheng melakukan pelarian, tepatnya pada 2009 atau 13 tahun lalu.
Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antaranews, Jhody mengatakan, penangkapan berawal ketika tim mendapatkan informasi dari Kejati Kalbar terkait posisi persis Aheng berada.