kievskiy.org

Perkosa Bocah, Pria di Aceh Besar Diringkus Polisi

Seorang pria di Aceh Besar diringkus Personel unit IV PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh karena melakukan pelecehan seksual
Seorang pria di Aceh Besar diringkus Personel unit IV PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh karena melakukan pelecehan seksual /Pixabay/Alexas_Fotos Pixabay/Alexas_Fotos

PIKIRAN RAKYAT - Seorang pria di Aceh Besar diringkus Personel unit IV PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh karena melakukan pelecehan seksual.

Pria berinisial HB (23) itu diduga melakukan tindak pidana pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak-anak.

Kasus tersebut diungkap Kasatreskrim Kompol M Ryan Citra Yudha pada Selasa, 29 Maret 2022.

Dalam keterangannya, dia mengatakan penangkapan terhadap HB berdasarkan laporan polisi nomor LPB/50/I/2022/SPKT/Polresta Banda Aceh.

Baca Juga: Megawati Soekarnoputri Tolak Usulan Untuk Kekuasaan Jokowi, Prabowo Subianto Dianggap Diutamakan

M Ryan Citra Yudha menuturkan bahwa aksi bejat pelaku terjadi pada Senin, 24 Januari 2022 sore.

Pelaku melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap bocah yang berusia 8 tahun di kamar mandi rumah korban.

"Dalam laporan polisi tersebut, HB telah melakukan perbuatan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur pada hari Senin, 24 Januari 2022 sore, yang terjadi di kamar mandi rumah korban (8)," tutur M Ryan Citra Yudha.

Dia pun menjelaskan kronologi kejadian yang bermula saat pada hari Senin, 24 Januari 2022 sekitar pukul 16.10 WIB.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat