kievskiy.org

Pemerintah Diminta Kejar Perusahaan yang Belum Daftar Jadi Penyedia Minyak Goreng Curah

Ilustrasi minyak goreng curah.
Ilustrasi minyak goreng curah. /Antara/Fikri Yusuf/foc

PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Perindustrian diminta terus mengejar pihak perusahaan yang diduga mengulur waktu untuk mendaftarkan diri sebagai perusahaan penyedia minyak goreng curah.

Permintaan itu disampaikan oleh anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto dalam keterangannya pada Rabu, 30 Maret 2022.

“Jangan sampai mereka menunda-nunda pendaftaran sebagai pihak penyedia dan pendistribusi minyak goreng curah, yang bersifat mandatory, dengan alasan berbelit-belitnya prosedur pendaftaran atau pencarian dana subsidi," kata Mulyanto.

Menurutnya, hal tersebut juga mengingat bahwa HET minyak goreng curah sudah berlaku sejak 16 Maret 2022 lalu.

Baca Juga: Dialog Moskow-Kyiv: Ukraina Dilarang Jadi Tuan Rumah Pangkalan Militer Asing, Rusia Janji Kurangi Serangan

Untuk itu, kata dia, Menteri Perindustrian (Menperin) harus mengambil langkah hukum untuk mengejar dan menemukan perusahaan yang sengaja menghindar dari kebijakan itu.

Dia menilai pemerintah selama ini sudah banyak mengalah kepada para pengusaha minyak goreng.

Sehingga, lanjutnya, tidak ada alasan lagi untuk menerapkan kebijakan yang adil bagi masyarakat.

Mulyanto lantas meminta jangan sampai ada perusahaan yang mengulur-ulur waktu lagi, terlebih masyarakat akan menjalani ibadah puasa di bulan suci Ramadhan 2022.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat