kievskiy.org

Sistem Bundling Minyak Goreng Marak di Solo, Penjual Terancam Denda Rp2 Miliar dan 5 Tahun Penjara

Ilustrasi Minyak Goreng. Kisah Penipuan Minyak Goreng di Banjarnegara: Oknum PNS Tipu Temannya.*
Ilustrasi Minyak Goreng. Kisah Penipuan Minyak Goreng di Banjarnegara: Oknum PNS Tipu Temannya.* /Antara/Laily Rahmawati Antara/Laily Rahmawati

PIKIRAN RAKYAT – Penjual dan distributor minyak goreng yang memberlakukan sistem bundling terancam denda maksimal Rp2 miliar dan hukuman penjara maksimal lima tahun.

Ancaman tersebut disampaikan Satgas Pangan Polres Kota Surakarta saat melakukan pengecekan pendistribusian minyak goreng di Solo bersama Dinas Perdagangan dan Bulog, Senin, 28 Maret 2022.

Pasalnya, dalam kunjungan tersebut, Satgas pangan Polresta Surakarta masih menemukan banyak pedagang yang menggunakan sistem bundling di tengah kelangkaan minyak goreng.

Dalam praktek sistem bundling, penjual biasanya menggabungkan dua produk berbeda dalam satu paket promosi.

Baca Juga: Ucapannya Soal Minyak Goreng Dikritik, Megawati: Dipikirnya Saya Bukan Perempuan, Gak Ngerti Masak

“Menjual minyak goreng dengan cara bundling merupakan tindakan pemaksaan terhadap konsumen di mana masyarakat tidak diberikan pilihan,” kata Kepala Polres Kota Surakarta, Kombes Pol Safri Simanjuntak, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Untuk itu Kapolres mengimbau kepada para pedagang agar tidak lagi memanfaatkan situasi kelangkaan seperti ini, sebab tindakan pemaksaan terhadap konsumen itu melanggar hukum.

Hal itu diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pelaku dapat dikenakan sanksi maksimal Rp2 miliar dan ancaman penjara maksimal 5 tahun jika melanggar.

Ada beberapa jenis bundling yang dilarang keras. Pertama, penjualan paket minyak goreng di mana syarat untuk mendapatkannya adalah dengan membeli produk lain yang dapat menambah pengeluaran.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat