kievskiy.org

Pemerintah Dinilai Berkewajiban Sediakan Vaksin Booster dengan Status Halal

Pemerintah Indonesia dinilai memiliki kewajiban menyediakan vaksin lanjutan atau booster dengan status halal.
Pemerintah Indonesia dinilai memiliki kewajiban menyediakan vaksin lanjutan atau booster dengan status halal. /pixabay/ronstik

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Indonesia dinilai memiliki kewajiban menyediakan vaksin lanjutan atau booster dengan status halal.

Hal itu disampaikan anggota Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Vaksin Komisi IX DPR RI Yahya Zaini dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Kementerian Kesehatan dan Kementerian Luar Negeri pada Rabu, 30 Maret 2022.

Yahya Zaini menuturkan bahwa kewajiban penyediaan vaksin halal sudah diatur dalam dua Undang-Undang.

Dia menjelaskan bahwa kewajiban tersebut diatur dalam Undang-Undang tentang Jaminan Produk Halal dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Baca Juga: Panglima TNI Andika Perkasa Minta Hapus Tes Renang dan Akademik dalam Penerimaan Prajurit TNI 2022

"Jadi kalau pemerintah tidak bergeming, hanya menyediakan vaksin yang ada saat ini saja, maka pemerintah telah mengabaikan kedua UU ini," tuturnya.

Hal itu disorotinya lanatran dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan RI tidak mencantumkan vaksin halal yang digunakan dalam program vaksinasi booster.

Dalam kesempatan itu, dia menegaskan bahwa saat ini ada dua jenis vaksin yang sudah mendapatkan fatwa halal MUI dan izin penggunaan darurat dari BPOM RI.

Adapun kedua vaksin tersebut, menurutnya, yaitu Sinovac dan Zifivac.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat