PIKIRAN RAKYAT – Menjelang Ramadhan 2022, Polda Banten berhasil mengungkap praktik culas yang mengemas ulang minyak goreng curah menjadi kemasan premium.
Ditreskrimsus Polda Banten telah melakukan penindakan terhadap mafia minyak goreng tersebut dengan menahan pelaku berinisial AR (28) dan mengamankan barang bukti berupa 32.000 liter minyak goreng curah serta ribuan botol kemasan ilegal yang sebagian besar telah diedarkan pelaku.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan pengungkapan praktik culas tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menemukan adanya indikasi pendistribusian minyak goreng curah.
Baca Juga: Kim Hawt Bongkar Drama yang akan Terjadi setelah Proses Perceraian Doddy Sudrajat dan Puput
Untuk menarik minat pembeli, pelaku mengemas ulang minyak goreng curah ke dalam botol isi 1 liter dengan merek Laban seharga Rp20.000 per liter, dan menambahkan hadiah berupa sabun cuci sebagai promo.
Sementara itu terlihat karakter minyak dalam kemasan botol itu memiliki warna yang sama dengan minyak goreng curah yang hanya dikemas dengan plastik.
Shinto menyebut pengungkapan mafia minyak goreng curah tersebut dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Banten pada hari Senin, 28 Maret sekitar pukul 15.00 WIB di sebuah gudang milik CV. Jongjing Pratama di Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang.
Baca Juga: Kabar Terbaru dari Arab Saudi: Wanita di Atas 45 Tahun Bisa Umrah Tanpa Mahram
Sementara itu, Ditreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Dedi Supriadi mengatakan telah melakukan pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Banten terhadap 10 orang saksi baik karyawan maupun pemasok kemasan botol minyak goreng. Penyidik juga telah melakukan gelar perkara pada Selasa, 29 Maret 2022.
Terkini Lainnya
Tags
kemasan
minyak goreng
curah
Banten
Ramadhan
Artikel Pilihan
Artikel Terkait
Harga Makin Mahal, Minyak Goreng Curah Dioplos Jadi Kemasan Beredar di Pasaran
Cara Membedakan Minyak Goreng Kemasan yang Asli dan Palsu, Simak Tips Berikut
Roundup: Ikuti 'Jejak' Minyak Goreng, BBM Kini Jadi Polemik di Tengah Masyarakat
Puan Sentil Pemerintah Soal Kenaikan Harga Minyak Goreng, Netizen: Kan Udah Ada Solusinya dari Orangtua Ibu
Stok Minyak Goreng Jelang Ramadhan 2022 Aman, Kemenperin Pastikan Industri Pasok ke Berbagai Daerah
Terkini
Debat Jadi Ajang Cari Talenta, Puspresnas Ungkap Dua Indikator Capaian
Pembalap Zahir Ali Rampung Diperiksa KPK Soal Pengadaan Lahan, Ini yang Didalami Penyidik
Bamsoet Mangkir Panggilan MKD DPR Buntut Pernyataan Seluruh Parpol Sepakat Amendemen Konstitusi
DBD Diklaim Meningkat Tiga Kali Lipat, Vaksinasi Jadi Salah Satu Upaya Kurangi Penyebaran
Kepala Baguna PDIP Dicegah ke Luar Negeri oleh KPK, Kasus Apa?
Polling Pikiran Rakyat
Terpopuler
Profil Gus Zizan: Tokoh Muda NU yang Inspiratif, Kini Terkena Skandal
Pegi alias Egi Buronan Kasus Vina Cirebon Ditangkap di Bandung, Buronan Lain Akan Ditembak jika Tak Menyerah
Ini Tampang Diduga Pegi Setiawan Alias Perong Alias Egi di Kasus Vina Cirebon
Kronologi Penangkapan Pegi Setiawan Alias Egi, Otak Utama Penghilangan Nyawa Vina Cirebon
Cara Beli dan Harga Tiket Persib Bandung vs Madura United Leg 1 Final Championship Series BRI Liga 1
Nyawa Wanita di Lembang Bandung Barat Dihilangkan Pria Bertopeng, Sempat Teriak Minta Tolong
Kapan Tiket Final Persib vs Madura United Dibuka? Kick Off 26 Maret 2024 di Stadion Si Jalak Harupat
Pegi Alias Perong di Kasus Vina Cirebon Ditangkap Polisi Setelah 8 Tahun Jadi Buronan
Detik-Detik Singapore Airlines Turbulensi Ekstrem, Penumpang dan Barang Jungkir Balik di Pesawat
Pegi Setiawan Alias Perong Tidak Melawan Saat Ditangkap, Sempat Jadi Buronan Kasus Vina Cirebon
Kabar Daerah
Menguak Sejarah Tudung Manto: Dari Kerajaan Melaka hingga Daik Lingga
Staycation Nyaman tanpa Menguras Dompet, 6 Rekomendasi Hotel Terbaik di Surabaya Harga di Bawah 500 Ribu
Mutasi di Polres Karimun Jajaran Pejabat Utama Diganti
Pesona Tersembunyi Pantai Liang Mbala di Manggarai Timur: Spot Foto Epik yang Wajib Kamu Kunjungi!
Update Bursa Transfer Liga 1: Persib Bandung Ucap Hatur Nuhun Alberto Rodriguez Wilujeng Sumping Mateo Kocijan
Pikiran Rakyat Media Network
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 999/DP-Verifikasi/K/V/2022