kievskiy.org

Aturan Mudik Lebaran 2022, Vaksin Booster Jadi Syarat Wajib Tak Perlu PCR/Antigen

Pemerintah memberikan keleluasaan bagi warga untuk mudik Lebaran tahun ini, tetapi tetap memberikan aturan agar tidak terjadi lonjakan kasus Covid-19.
Pemerintah memberikan keleluasaan bagi warga untuk mudik Lebaran tahun ini, tetapi tetap memberikan aturan agar tidak terjadi lonjakan kasus Covid-19. Antara/Rivan Awal Lingga

 
PIKIRAN RAKYAT - Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Letnan Jenderal TNI Suharyanto mengungkapkan Presiden Jokowi (Joko Widodo) memberikan izin masyarakat untuk melakukan mudik Lebaran Idul Fitri 2022.
 
Ia menegaskan, masyarakat yang boleh mudik syaratnya telah melakukan vaksin dosis 1 dan 2, serta booster.
 
Menindaklajuti arahan Jokowi, Suharyanto menjelaskan aturan pelaksanaan perjalanan dalam negeri atau mudik lebaran Idul Fitri tahun 2022 untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan kasus Covid-19 di tengah masyarakat.
 
"Bagi masyarakat yang telah mendapatkan vaksin dosis ketiga atau booster tidak perlu melakukan testing," ucapnya dalam ketarangannya, Kamis, 31 Maret 2022.
 
 
Sedangkan kata dia, bagi masyarakat yang telah menerima vaksin sampai dosis kedua, diwajibkan untuk melakukan testing antigen 1 x 24 jam atau PCR 3 x 24 jam.
 
Bagi masyarakat yang baru menerima vaksis dosis pertama, diwajibkan untuk melakukan tes PCR 3 x 24 jam.
 
"Bagi masyarakat dengan kondisi kesehatan tertentu sehingga belum bisa vaksin, wajib untuk melakukan testing PCR 3 x 24 jam dan melampirkan surat keterangan dari dokter umum atau rumah sakit setempat," tuturnya.
 
Kemudian untuk anak-anak dibawah umur 6 tahun, tidak perlu melakukan testing namun wajib didampingi oleh pendamping perjalanan yang telah memenuhi syarat perjalanan.
 
 
Sedangkan untuk anak-anak umur 6 sampai 17 tahun, tidak perlu melakukan testing namun harus menunjukkan vaksinasi sampai dosis kedua.
 
Dia mengatakan, mengingatkan aturan ini nanti akan ditindaklanjuti menjadi surat edaran resmi bagi para pemudik, dilakukan sebagai antisipasi untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19 seperti tahun sebelumnya.
 
"Satgas Nasional tidak membatasi pemudik, namun mudik harus tetap berjalan dengan aman, lancar dan kita cegah dari potensi penularan Covid-19 yang memicu peningkatan kasus secara signifikan seperti tahun sebelumnya," katanya.
 
Sementara itu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjelaskan, aturan tersebut berlaku untuk perjalanan dengan semua jenis moda transportasi.
 
 
"Aturan dari Satgas Nasional ini berlaku untuk jenis moda transportasi perjalanan darat, laut dan udara," ujarnya.
 
Budi turut menjelaskan Kementerian Perhubungan melalui berbagai stakeholders penyedia jasa transportasi akan mendukung animo masyarakat dalam melakukan mudik dengan beragam fasilitas.
 
"Kami akan menyediakan fasilitas vaksinasi di bandara, terminal, pelabuhan dan stasiun kereta api," ucap Budi.
 
"Seluruh petugas penyedia jasa transportasi juga kami wajibkan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan secara berkala," katanya menambahkan.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat