kievskiy.org

Kapolda Metro Jaya Luruskan Soal Larangan Sahur on The Road Selama Ramadhan 2022

Ilustrasi. Kapolda Metro Jaya luruskan soal larangan Sahur on The Road.
Ilustrasi. Kapolda Metro Jaya luruskan soal larangan Sahur on The Road. /pixabay/skitterphoto

PIKIRAN RAKYAT - Seiring dengan pelonggaran aktivitas masyarakat di Indonesia selama bulan suci Ramadhan 2022, Sahur on The Road masih menimbulkan pertanyaan. 

Pasalnya, beberapa wilayah menerapkan larangan jika warganya melakukan Sahur on The Road selama Ramadhan 2022. 

Namun demikian, baru-baru ini Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menurutkan bahwa pihaknya tidak melarang masyarakat untuk melakukan Sahur on The Road dengan catatan kegiatan untuk mempunyai manfaat. 

Adapun larangan yang diterapkan bukanlah terkait Sahur on The Road melainkan kegiatan di dalamnya yang berpotensi 'merusak' kemuliaan bulan suci Ramadhan.

Baca Juga: Jadwal Buka Puasa dan Imsakiyah Hari Ini 1 Ramadhan 1443 Cirebon, Indramayu hingga Majalengka

"Saya sudah mengeluarkan maklumat. Yang saya larang itu melakukan kegiatan yang merusak kemuliaan bulan suci Ramadhan," kata Fadil pada Minggu, 3 April 2022. 

"Jadi bukan saya larang melakukan sahur di jalan (Sahur on The Road)," katanya. 

Hal itu mengingat, Sahur on The Road kerap kali dijadikan sebagai momen pemuda atau remaja mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat. 

Terlebih, petugas baru saja menangkap sejumlah pemuda yang membawa senjata tajam dan sarung berisi batu. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat