kievskiy.org

Covid-19 Melandai, Kemenhub Tambah Pintu Masuk Bandara Bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri

Pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) tidak perlu lagi karantina jika sudah mendapatkan vaksin dosis 2 atau ketiga (Booster).
Pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) tidak perlu lagi karantina jika sudah mendapatkan vaksin dosis 2 atau ketiga (Booster). /pixabay pixabay

PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menyatakan bahwa pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dapat memasuki wilayah Indonesia melalui sepuluh bandara internasional.

Ketentuan ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan (Menhub) Nomor 42 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19 dan mulai berlaku pada 6 April 2022.

Dengan dikeluarkannya SE Menhub No 42 tahun 2022, maka Surat Edaran Nomor 33 Tahun 2022 dinyatakan sudah tidak berlaku lagi.

Dalam SE terbaru Menhub atau SE No 42 tahun 2022, sepuluh bandara internasional tersebut adalah Bandara Soekarno-Hatta di Banten, Bandara Juanda di Jawa Timur, Bandara I Gusti Ngurah Rai di Bali, Bandara Hang Nadim di Batam Kepulauan Riau, Bandara Raja Haji Fisabilillah di Bintan Kepulauan Riau, Bandara Sam Ratulangi di Sulawesi Utara, Bandara Zainuddin Abdul Madjid di Nusa Tenggara Barat, Bandara Kualanamu di Sumatera Utara, Bandara Sultan Hasanuddin di Sulawesi Selatan, dan Bandara Internasional  Yogyakarta di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Baca Juga: Cium Bau Kongkalikong Petugas Karantina Covid-19 dan PPLN, Bamsoet: Tempatkan TNI-Polri di Pintu Masuk

Sedangkan SE Nomor 33 Tahun 2022 bandara internasional yang menjadi pintu gerbang memasuki wilayah Indonesia yaitu Bandara Soekarno-Hatta di Banten, Bandara Hang Nadim di Batam Kepulauan Riau, Bandara Juanda di Jawa Timur, Bandara Raja Fisabilillah di Bintan Kepulauan Riau, Bandara I Gusti Ngurah Rai di Bali, Bandara Sam Ratulangi di Sulawesi Utara dan Bandara Zainuddin Abdul Madjid di Nusa Tenggara Barat.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto mengatakan SE terbaru ini juga akan mengatur para PPLN yang datang ke Indonesia harus memiliki suhu tubuh di bawah 37,5 derajat Celcius dan memenuhi persyaratan lainnya.

Dia menjelaskan persyaratan lain yang harus dipenuhi antara lain, hasil negatif RT-PCR dari negara asal maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, mengunduh aplikasi Peduli Lindungi dan e-HAC Indonesia, kewajiban menunjukkan kartu vaksin dosis kedua minimal 14 hari sebelum keberangkatan, wajib menjalani RT-PCR pada saat kedatangan.

Untuk memastikan penerapan Surat Edaran ini dapat berjalan dengan baik, Riyanto meminta para direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara supaya melakukan pengawasan dengan instansi terkait.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat