kievskiy.org

KPK Setor Rp72 Miliar dan USD2.700 Uang Rampasan Kasus Garong Uang Rakyat dari Edhy Prabowo

KPK. KPK menyetorkan dana rampasan kasus korupsi mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo ke kas negara.
KPK. KPK menyetorkan dana rampasan kasus korupsi mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo ke kas negara. /Antara/Benardy Ferdiansyah Antara/Benardy Ferdiansyah

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan dana rampasan kasus korupsi mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo ke kas negara senilai Rp72 miliar dan USD2.700.

Pelaksana tugas Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa penyetoran ke kas negara uang rampasan dari barang bukti dilakukan melalui Biro Keuangan oleh Jaksa Eksekutor KPK, Hendra Apriansyah.

"Jaksa Eksekutor KPK Hendra Apriansyah melalui Biro Keuangan melakukan penyetoran ke kas negara uang rampasan dari barang bukti perkara terpidana Eddy Prabowo dan kawan-kawan," ujarnya dilansir dari PMJ news pada Jumat 8 April 2022.

Dirinya juga mengatakan kalau KPK akan terus mengedepankan pemidanaan perampasan hasil korupsi sebagai bagian efek jera.

Baca Juga: Antisipasi Kemacetan Saat Puncak Arus Mudik Lebaran 2022, Polisi Siapkan Sejumlah Skema

“Kemudian dilakukan penyetoran hasil rampasan perkara tindak pidana korupsi maupun TPPU yang ditangani KPK dimaksud ke kas negara," ujarnya melanjutkan.

Sebelumnya, Edhy Prabowo divonis 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut pada KPK. Namun, vonis Edhy diperberat Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Baca Juga: Dibekuk di AS, Bos Yakuza Jepang Terancam Hukuman Berat

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat