PIKIRAN RAKYAT – Pemerintah siap mengucurkan anggaran fantastis senilai Rp110,4 triliun untuk menggelar Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 2024.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan langsung pernyataan tersebut dalam rapat terbatas di Istana Kepresidenan Bogor, Minggu, 10 April 2022.
"Kemarin sudah disampaikan ke saya diperkirakan anggaran sebesar Rp110,4 triliun untuk KPU dan Bawaslu," kata Jokowi, dikutip dari Antara.
Jokowi mengatakan anggaran tersebut akan dipergunakan oleh untuk kebutuhan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebesar Rp76,6 triliun dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rp33,8 triliun.
"Ini saya minta didetailkan lagi, dihitung lagi, dikalkulasi lagi dengan baik dalam APBN maupun dalam APBD dan dipersiapkan secara bertahap," ujarnya.
Dalam agenda demokrasi lima tahunan yang rencananya akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024, akan dilakukan pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Selanjutnya pemerintah akan menggelar pilkada untuk memilih gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota 27 November 2024.
Baca Juga: Jokowi Pastikan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024: Seluruh Tahapan dan Jadwal Sudah Ditetapkan