PIKIRAN RAKYAT - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) menjadi dokumen yang wajib digunakan untuk beberapa keperluan.
Pembuatan SKCK dibuat di tingkat polsek dan polres tempat domisili calon pembuat. Pada umumnya, SKCK diperlukan untuk keperluan pendaftaran CPNS dan berbagai lowongan pekerjaan lainnya.
Akan tetapi, tidak semua orang bisa atau memiliki kesempatan membuat SKCK di tempat asalnya.
Kebanyakan, orang yang akan merantau dan hendak mencari pekerjaan selalu terkendala dengan aturan jika membuat SKCK harus pulang kampung terlebih dahulu.
Baca Juga: Jokowi: BPJS Kesehatan Jadi Syarat Urus SIM, STNK, SKCK, Umrah, Naik Haji, Hingga Jual Beli Tanah
Untuk kekinian, mereka yang akan membuat SKCK akan tetapi sedang jauh dari alamat domisili, bisa melakukannya dan akan dilayani oleh pihak kepolisian.
Sebenarnya, membuat SKCK luar domisili tidak sesulit yang dibayangkan. Hanya butuh koordinasi dengan teman atau keluarga di area domisili sesuai KTP.
Berikut panduan membuat SKCK di luar domisili KTP:
Pertama, hubungi teman atau saudara yang tinggal di area domisili untuk membantu mengurusi SKCK.