kievskiy.org

Cek Fakta: Buat SIM dan SKCK Harus Sudah Divaksin, Simak Faktanya

Ilustrasi sertifikat vaksin.
Ilustrasi sertifikat vaksin. /Pixabay/wilfried pohnke

PIKIRAN RAKYAT - Pihak Korlantas Polri memberikan fakta terkait aturan pembuatan SIM dan SKCK yang memerlukan bukti sudah divaksin.

Sebelumnya, beredar kabar jika masyarakat yang akan membuat SIM dan SKCK harus divaksin terlebih dahulu.

Dilansir Pikiran-Rakyat.com dari Antara, kepala Sub Direktorat SIM Korlantas Polri, Kombes Djati Utomo berujar jika hal tersebut merupakan kabar burung.

Aturan tersebut dikabarkan akan berlaku mulai 1 Juli 2021.

Baca Juga: Jakarta Catat Rekor Mengerikan, Ratusan Jenazah Dimakamkan dalam Sehari Karena Covid-19

Bunyi kabar burung tersebut yaitu masyarakat yang akan membuat SIM dan SKCK harus memiliki surat keterangan vaksinasi Covid-19 atau sudah divaksin.

"Itu hoaks, jangan percaya," kata Kombes Djati Utomo.

Djati Utomo menjelaskan bahwa aturan tersebut tidak mungkin diberlakukan oleh pihak Korlantas mengingat belum semua masyarakat mendapatkan vaksin Covid-19.

"Kan belum semua masyarakat divaksin, jadi aturan tersebut tidak mungkin diberlakukan," ujar Djati.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat