kievskiy.org

Jokowi: BPJS Kesehatan Jadi Syarat Urus SIM, STNK, SKCK, Umrah, Naik Haji, Hingga Jual Beli Tanah

Ilustrasi Kartu kepesertaan BPJS Kesehatan.
Ilustrasi Kartu kepesertaan BPJS Kesehatan. /Pikiran Rakyat.com/Armin Abdul Jabar

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah tampaknya berupaya untuk mendorong seluruh masyarakat terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Hal itu terlihat dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Inpres yang terdiri dari 23 halaman tersebut diteken Presiden Jokowi pada 6 Januari 2022 lalu.

Dalam aturan tersebut, Jokowi memberikan instruksi kepada 30 pihak, mulai dari Menteri hingga Kepala Daerah.

Baca Juga: Subuh Mencekam di Majalengka, Kisah Prajurit TNI Tak Ciut Meski Tembakan Dilepaskan untuk Gagalkan Aksi Begal

Dia pun memerintahkan agar sejumlah Menteri memastikan agar BPJS Kesehatan menjadi syarat penyempurnaan regulasi terkait berbagai hal.

Mulai dari Kredit Usaha Rakyat hingga Jual Beli Tanah, berikut berbagai hal yang mewajibkan BPJS Kesehatan ke dalam syarat:

1. Kredit Usaha Rakyat

Jokowi menginstruksikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian untuk memastikan agar peserta penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) memiliki BPJS Kesehatan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat