kievskiy.org

Syarat Mudik Lebaran 2022, Pemudik Wajib Mengisi eHAC sebelum Naik Pesawat, Berikut Panduannya

Ilustrasi. Syarat terbaru mudik Lebaran 2022 menggunakan transportasi udara.
Ilustrasi. Syarat terbaru mudik Lebaran 2022 menggunakan transportasi udara. /Pixabay/Juno1412

PIKIRAN RAKYAT - Menjelang mudik Lebaran 2022, pemerintah kembali mengeluarkan aturan baru khusus untuk transportasi udara atau pesawat.

Calon penumpang kini harus melakukan pengisian Electronic Health Alert Card (eHAC) yang telah berlaku sejak 5 April 2022.

Hal ini menjadi persyaratan mudik Lebaran 2022 sesuai dengan Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Nomor 36 Tahun 2022 tentang Petunjuk Perjalanan Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.

Saat hendak mudik atau melakukan perjalanan dalam negeri, petugas di bandara akan memprioritaskan perjalanan melalui eHAC.

Baca Juga: Luhut Panjaitan Tolak Jawab Pertanyaan BEM UI, Rocky Gerung: Mahasiswa Mengerti Bahwa ini Pembohongan Juga

Berikut syarat yang harus dipenuhi para pemudik atau calon penumpang untuk memperoleh status terbang:

1. Pemudik dengan jenis transportasi udara yang telah melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan untuk melakukan tes, baik antigen maupun RT-PCR untuk memenuhi syarat terbang. e-HAC akan menilai berdasarkan hasil tes tersebut.

2. Pemudik yang sudah melakukan vaksinasi primer hingga dosis kedua, wajib melengkapi syarat mudik dengan hasil negatif tes antigen maksimal 1×24 jam atau tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.

3. Pemudik yang baru vaksinasi satu kali, diwajibkan untuk menunjukkan dokumen hasil tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat