kievskiy.org

ASN Dilarang Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran 2022

Ilustrasi. ASN dilarang menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran 2022.
Ilustrasi. ASN dilarang menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran 2022. /Antara/Rony Muharrman

PIKIRAN RAKYAT – Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran 2022.

Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri pada Kamis, 14 April 2022.

Dalam butir surat edaran tersebut mengatur terkait larangan penggunaan mobil dinas oleh ASN yang hendak melaksanakan mudik lebaran 2022.

Baca Juga: Info Penerimaan Guru ASN PPPK 2022, Pemerintah Buka 758 Ribu Formasi

Hal tersebut diatur dalam SE  Menteri PANRB No. 13/2022 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi pemerintah wajib memastikan seluruh pejabat serta pegawai tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan di luar kepentingan dinas.

Termasuk kepentingan mudik Lebaran, berlibur, atau kepentingan apapun yang tidak berkaitan dengan kepentingan dinas.

Baca Juga: Yana Mulyana Ungkap Nasib ASN Jelang Lebaran 2022, Boleh Mudik?

Selain itu, surat ederan ini juga mengatur agar para PPK dapat memberikan cuti tahunan kepada ASN di instansinya pada saat sebelum dan sesudah periode hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat