kievskiy.org

Mengaku Sebagai Pelaut dan Tipu Para Pencari Kerja, Kejaksaan Tetapkan Tonny Pangaribuan Sebagai Tersangka

Pimpinan Pusat Kesatuan Pelaut Indonesia tegaskan Tonny Pangaribuan bukan bagian pihaknya dan imbau soal penipuan.
Pimpinan Pusat Kesatuan Pelaut Indonesia tegaskan Tonny Pangaribuan bukan bagian pihaknya dan imbau soal penipuan. /Pixabay/KlausHausmann Pixabay/KlausHausmann

PIKIRAN RAKYAT - Pimpinan Pusat Kesatuan Pelaut Indonesia (PP KPI) mengingatkan perusahaan pelayaran, perusahaan pengawakan kapal, dan para pelaut agar waspada dan tidak melayani Tonny Pangaribuan cs yang mengaku-aku sebagai pengurus KPI dalam pengurusan berbagai dokumen.

Hal itu terkait perekrutan awak kapal yang akan bekerja di kapal-kapal nasional maupun internasional.

“Tindakan Tonny cs tersebut sangat merugikan KPI karena dalam operasinya menyalahgunakan nama, logo dan atribut KPI lainnya untuk kepentingan pribadi," tegas Ketua Umum PP KPI Prof. Dr. Mathius Tambing, SH, Msi di Jakarta, Rabu 13 April 2022.

"Tonny bukan pengurus maupun anggota KPI, sehingga dia tidak berhak menggunakan nama, logo dan atribut KPI lainnya untuk kepentingan apapun,” katanya.

Baca Juga: Rocky Gerung: Seandainya Jokowi Diapit Syahrir dan Hatta, Bukan Luhut dan Moeldoko

Mathius menjelaskan, tindakan Tonny cs yang merusak nama baik KPI di dalam dan luar negeri itu dilakukan sejak awal 2018.

Pada 7 November 2018, ia dilaporkan ke kepolisian wilayah Jakarta Pusat. Dengan bukti-bukti yang cukup, polisi menaikkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan, sehingga Tonny pada 26 Februari 2021 ditetapkan sebagai tersangka.

“Saat ini berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, dan pihak Kejaksaan sedang memproses untuk secepatnya disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” katanya.

Menurut Mathias, dalam pemeriksaan di kepolisian Tonny hadir sampai ditetapkan menjadi tersangka, namun tidak ditahan.

Menjelang penyerahan berkas acara pemeriksaan (BAP) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakpus, tersangka sering mangkir dari panggilan polisi.

Bahkan, saat polisi menyerahkan berkas perkara beserta barang bukti ke Kejari Jakpus, tersangka Tonny tidak hadir dengan alasan terkena Covid-19 sehingga harus diisolasi.

Baca Juga: DPW PPP Jakarta Rekomendasikan Anies Baswedan-Khofifah Indar Parawansa untuk Pilpres 2024

Namun, Mathias mempertanyakan ketidakhadiran Tonny, apa benar terkena Covid-19. Kondisi Tonny sekarang juga tidak diketahui, sudah sehat atau masih diisolasi. Dari informasi yang masuk, Tonny masih kelayapan mencari mangsa.

Untuk mempercepat proses persidangan Tonny di pengadilan, Ketum PP KPI melayangkan somasi pertama dan terakhir kepada Tonny Pangaribuan tertanggal 25 Maret 2022.

Isinya antara lain Tonny diminta segera menyelesaikan kasus pidana yang dihadapi, serta menghentikan kegiatannya menggunakan nama, logo dan atribut milik KPI.

Tembusan surat bernomor DN.056/PPKPI/IX/III/2022 itu juga diberikan kepada Menteri Perhubungan, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Hukum & HAM, Kapolri dan Kapolda Metro Jaya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat