kievskiy.org

THR dan Gaji ke-13 ASN hingga Polri Segera Cair, Lengkap dengan Tukin 50 Persen

Ilustrasi. Jokowi pastikan pencairan THR dan gaji ke-13 ASN tahun ini.
Ilustrasi. Jokowi pastikan pencairan THR dan gaji ke-13 ASN tahun ini. /Pixabay/EmAji

PIKIRAN RAKYAT - Kabar gembira untuk Aparatur Sipil Negara (ASN). Pasalnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.

Sebelumnya, Jokowi telah resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang pemberian THR dan gaji ke-13.

Dalam PP tersebut, Jokowi akan memberikan tunjangan sebesar 50 persen untuk ASN, TNI, dan Polri yang memiliki Tunjangan Kinerja (Tukin).

"Perlu saya sampaikan pada 13 april 2022, saya telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri ASN daerah Pensiunan, penerima pensiun dan pejabat negara, serta tambahan tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN, TNI dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja," kata Jokowi.

Baca Juga: Media Eropa dan Amerika Sebut Indonesia Akan Bangkrut, Proyek Jokowi Dianggap Jadi Masalah

Dalam hal ini, Jokowi menjelaskan bahwa pemberian THR, gaji ke-13 dan Tukin 50 persen adalah upaya sebagai bentuk apresiasi pemerintah terhadap para pegawai negeri sipil dan aparat yang telah membantu pemerintah dalam menanggulangi virus Covid-19.

Dijelaskan Jokowi, bahwa dirinya tidak memungkiri bahwa upaya pemberian THR, gaji ke-13 dan Tukin ini juga sebagai bentuk upaya pemerintah dalam mendorong pemulihan ekonomi nasional.

"Kebijakan ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan aparat daerah dalam menangani pandemi Covid-19 serta diharapkan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional," ujar Jokowi.

Baca Juga: Nia Gunawan Dituding Jadi Simpanan Suami Nagita Slavina: Aa Raffi Bilang 'Santai Aja'

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat