kievskiy.org

Jokowi Teken PP, THR Lebaran 2022 dan Gaji ke-13 akan Segera Cair

Ilustrasi THR Lebaran 2022.
Ilustrasi THR Lebaran 2022. /Unsplash/Mufid Majnun

PIKIRAN RAKYAT - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan akan mengucurkan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2022 dan gaji ke-13.

THR Lebaran 2022 dan gaji ke 13 tersebut akan diberikan kepada seluruh ASN (Aparatur Sipil Negara), personel TNI (Tentara Nasional Indonesia), Polri (Kepolisian Negara Republik Indonesia) dan pejabat negara.

Lebih lanjut Jokowi mengatakan bahwa pihaknya telah mendatangani Peraturan Pemerintah atau PP terkait THR Lebaran 2022 dan gaji ke-13.

"Hal lain yang perlu saya sampaikan pada 13 April 2022, saya telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN Daerah, pensiunan, penerima pensiun dan pejabat negara," ujar Jokowi.

Baca Juga: Sri Lanka Bangkrut Akibat Terjebak Utang, Presiden dan Perdana Menteri Terancam Digulingkan

Selain THR Lebaran 2022 dan gaji ke-13, Jokowi memutuskan untuk memberikan sejumlah tambahan atau bonus atas kinerja.

Jokowi akan memberikan tambahan tunjangan kinerja bagi seluruh ASP, personel TNI dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja.

Hal itu dilakukan Jokowi sebagai bentuk wujud penghargaan atas kontribusi kerja ASN dan aparat negara dalam menangani pandemi Covid-19.

"Kebijakan ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan aparat daerah dalam menangani pandemi Covid-19, serta diharapkan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional," katanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat