kievskiy.org

Beda dengan di NTB, Polda Lampung Justru akan Beri Penghargaan Warga yang Lumpuhkan Begal

Ilustrasi pembegalan
Ilustrasi pembegalan /Pixabay/Republica

PIKIRAN RAKYAT - Keputusan Polisi menetapkan pria di Nusa Tenggara Barat (NTB) sebagai tersangka usai menewaskan dua pelaku begal masih menjadi sorotan.

Aksi tersebut dilakukan pria bernama Amaq Sinta, karena membela diri dari serangan empat orang begal.

Akan tetapi, apa yang dilakukannya justru membuatnya menjadi tersangka dan dua pelaku begal yang selamat justru menjadi saksi.

Baca Juga: Wanita di Karawang Terkena Sabetan Sajam Begal, Netizen Sindir Polisi: Kalo Ngelawan Nanti Jadi Tersangka

Kasus ini pun langsung viral, bahkan menjadi sorotan Bareskrim Polri. Akhirnya, Amaq Sinta dibebaskan dan kasusnya dihentikan.

Berbeda dengan apa yang terjadi di NTB, Kapolda Lampung Inspektur Jenderal Polisi Hendro Sugiatno justru akan memberikan penghargaan bagi warga yang melumpuhkan begal.

Oleh karena itu, dia meminta masyarakat jangan takut melawan tindak kejahatan seperti begal, karena kepolisian tak akan memproses warga yang membela diri dan mempertahankan harta benda maupun nyawanya jika terancam.

Baca Juga: Wendy Walters Bahas Masalah Perceraian Setelah Reza Arap Pamit dari Media Sosial

"Saya akan beri penghargaan warga yang dapat melumpuhkan begal," kata Hendro Sugiatno di Bandarlampung, Lampung, Sabtu, 16 April 2022.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat