kievskiy.org

Kasus Korban Begal Jadi Tersangka Dihentikan Polda NTB, Amaq Sinta Berucap Syukur

Amaq Sinta warga Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), korban begal yang membela diri dari kejahatan empat orang pembegal.
Amaq Sinta warga Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), korban begal yang membela diri dari kejahatan empat orang pembegal. /Antara/Akhyar

PIKIRAN RAKYAT - Penyidikan terhadap Amaq Sinta, korban begal yang dijadikan tersangka, resmi dihentikan Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Sabtu 16 April 2022.

Keputusan penghentian penyidikan kasus korban begal jadi tersangka karena membela diri dari tindakan begal tersebut disampaikan secara langsung oleh Kapolda NTB Irjen Pol Joko Purwanto.

Irjen Pol Joko Purwanto menuturkan, penghentian tersebut menggunakan dasar Pasal 30 Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019.

“Kami menyimpulkan bahwa untuk penanganan atau penyidikan kasus tersebut dihentikan, atas nama tersangka seperti yang saya sebutkan M alias AS,” kata Irjen Pol Joko Purwanto, 16 April 2022.

Baca Juga: Serangan Israel di Masjid Al Aqsa Memicu Konflik Baru, Jubir Hamas: Kami Siap Buat Garis Pertahanan

“Karena kalau kita perhatikan di pasal 30 Peraturan Kapolri nomor 6 2019, berkaitan dengan penyidikan tindak pidana bahwa penghentian penyidikan dapat dilakukan demi kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan,” katanya menjelaskan, seperti dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Adapun oenghentian penyidikan itu dilakukan setelah disesuaikan dengan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan para saksi.

Dari hasil pendalaman penyidikan kasus begal tersebut polisi tidak menemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum.

Selain itu, polisi juga berkesimpulan bahwa, perbuatan pembelaan diri Amaq Sinta merupakan perbuatan yang bukan melawan hukum baik secara formil dan materil.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat