kievskiy.org

Penjelasan Polisi Soal Kasus Korban Begal Jadi Tersangka Dihentikan

Amaq Sinta warga Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) , yang merupakan korban begal
Amaq Sinta warga Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) , yang merupakan korban begal /Antara/Akhyar

PIKIRAN RAKYAT – Tersangka pembunuhan dua begal di Jalan Raya wilayah Lombok Tengah Nusa Tenggara Barat (NTB) Amaq Sinta (AS) resmi dibebaskan.

Penyelidikan kasus korban begal AS yang diduga menghabisi nyawa pelaku begal tersebut telah dihentikan dan ditutup oleh pihak Kepolisian.

Hasil ini didapatkan setelah gelar perkara khusus Kepolisian mendapatkan kesepakatan hasil. Tindakan AS dinyatakan sebagai bagian dari perlindungan diri dan tidak melanggar hukum.

Pernyataan terlontar langsung dari Kepala Kepolisian daerah NTB, Inspektur Jenderal Polisi Djoko Poerwanto dalam Konferensi pers di Mataram Sabtu 16 April 2022.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 17 April 2022: Libra, Scorpio, dan Sagitarius, Perlu Mengatur Kebiasaan Hidup Sehat

“Dari gelar perkara khusus tersebut dinyatakan bahwa penyidik tidak menemukan unsur perbuatan melawan hukum baik secara materiil maupun formil,” kata Djoko, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Dia melanjutkan, penyidik sepakat perbuatan AS termasuk pada kategori pembelaan terpaksa (noodweer), sebagaimana tertuang dalam pasal 49 ayat 1 KUHP.

Gelar perkara khusus ditempuh pihak penyidik sebab lantaran persoalan tersebut menjadi perhatian masyarakat luas.

Baca Juga: Taman Vanda 'Dihadiahi' Tempat Parkir Sepeda dari Komunitas Troybars

Atensi publik yang beramai-ramai kontra terhadap penetapan AS sebagai tersangka, menyebabkan aparat harus melibatkan pengawas internal Polda NTB beserta ahli pidana dalam prosesnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat