kievskiy.org

Update Kasus Korban Begal Jadi Tersangka: Polisi Hentikan Penyidikan Amaq Sinta

Amaq Sinta warga Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) , yang merupakan korban begal
Amaq Sinta warga Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) , yang merupakan korban begal /Antara/Akhyar

PIKIRAN RAKYAT - Polda NTB (Nusa Tenggara Barat) menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam kasus Murtede alias Amaq Sinta yang merupakan korban begal tapi dijadikan tersangka.

Penerbitan SP3 untuk kasus tersebut disampaikan oleh Kapolda NTB Irjen Djoko Purwanto.

Djoko Purwanto menjelaskan, proses hukum Amaq Sinta disetop setelah dilakukan gelar perkara yang dihadiri oleh tim dari Polda NTB dan pakar hukum.

Hasil gelar perkara itu menyimpulkan, peristiwa tersebut merupakan perbuatan pembelaan terpaksa sehingga tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum baik secara formil dan materiel.

Baca Juga: Update Transfer Persib Bandung: Teddy Tjahjono Bahas Soal Osvaldo Haay

"Peristiwa yang dilakukan oleh Amaq Sinta merupakan (perbuatan) untuk membela diri sebagaimana Pasal 49 Ayat (1) KUHP soal Pembelaan Terpaksa," ujarnya dikutip Pikiran-rakyat.com dari PMJ News, Sabtu 16 April 2022.

Di samping itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, penghentian perkara ini dilakukan untuk mengedepankan asas keadilan, kepastian, dan terutama kemanfaatan hukum bagi masyarakat.

Dalam kasus ini, Dedi menekankan pihak Polri mengedepankan asas proporsional, legalitas, akuntabilitas, dan nesesitas.

Baca Juga: Polisi Israel Lancang Masuk ke Masjid Al Aqsa, Jamaah yang Hendak Shalat Tiba-Tiba Diserang

Sebelumnya, Murtede alias Amaq Sinta (34), warga Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, ditetapkan sebagai tersangka setelah membunuh 2 pelaku begal yang mencoba merampas sepeda motor miliknya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat