PIKIRAN RAKYAT - Seorang pria diringkus Polisi karena mencuri uang milik majikannya pada Sabtu, 16 April 2022.
Pria berinisial M alias D alias A (28) tersebut pun diamankan oleh Sat Reskrim Polres Kutai Kartanegara.
Dia mencuri uang sebanyak Rp32.500.000 yang ada di dalam tas laptop di dalam kamar korban yang berada di jalan Gunung Belah, Kelurahan Loa Ipuh, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
M ditangkap di Pelabuhan Semayang Balikpapan, Kelurahan Prapatan, Kecamatan Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan.
Kapolres Kutai Kartanegara, AKBP Arwin Amrih Wientama melalui Kasat Reskrim AKP Gandha Syah mengatakan bhawa penangkapan pelaku berdasarkan laporan Maghdalena Tuko (53) selaku korban.
Awalnya, pada hari Jumat, 15 April 2022 sekira pukul 17.00 WITA, telah terjadi kehilangan uang yang diperkirakan sebesar Rp32.500.000 di rumah korban.
Baca Juga: Imbas Bantu Ukraina, Moskow Larang Boris Johnson dan Belasan Pejabat Inggris Masuki Rusia
Maghdalena Tuko mengatakan awalnya uang tersebut tersimpan di dalam tas laptop yang berada di dalam kamar.