kievskiy.org

Distribusi BBM dan Elpiji Bersubsidi Diperketat, Pelanggar Bisa Dituntut 6 Tahun Penjara dan Denda Rp60 Miliar

Ilustrasi BBM.
Ilustrasi BBM. /Pixabay/IADE-Michoko

PIKIRAN RAKYAT – Pelaku penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan LPG (elpiji) bersubsidi kini terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Instrumen hukum tersebut baru saja disahkan pemerintah untuk menjerat para pelaku di tengah kelangkaan dan kenaikan harga di Indonesia.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif mengatakan sanksi itu tertuang dalam Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 55 Tahun 2020 dan peraturan pemerintah Nomor 36 Tahun 2004.

Kedua aturan tersebut merupakan turunan dari undang-undang Migas Tahun 2001 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.

Baca Juga: AHY Tegaskan Dia Maju Capres 2024 Atas Kehendak Rakyat Bukan Hanya Ketua Partai Koalisi

“Kami sudah memiliki satu perangkat (regulasi) dan ini akan kami sosialisasikan sebelum kami terapkan secara konsisten,” ujarnya, sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara, Minggu, 17 April 2022.

Arifin menjelaskan pihaknya akan segera menyampaikan regulasi ini untuk pihak-pihak terkait yang berpotensi dicurangi haknya.

Menteri ESDM berharap pihak-pihak tersebut dapat lebih berhati-hati, terutama untuk para penampung.

Baca Juga: Harga BBM Naik, Simak 5 Tips Mengemudi Hemat Bensin Saat Mudik Lebaran

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat