kievskiy.org

Pemerintah Atur Tarif Baru Layanan Keimigrasian, Visa Kunjungan Sekali Perjalanan Berubah

Pemerintah mengatur tarif baru layanan keimigrasian, perubahan tarif pun terjadi pada tarif Visa Kunjungan Sekali Perjalanan‎.
Pemerintah mengatur tarif baru layanan keimigrasian, perubahan tarif pun terjadi pada tarif Visa Kunjungan Sekali Perjalanan‎. /Pixabay/Joshua Woroniecki

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah mengatur tarif baru layanan keimigrasian melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9/PMK.02/ 2022 mengenai Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas Pelayanan Keimigrasian yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM RI.

Perubahan tarif pun terjadi pada tarif Visa Kunjungan Sekali Perjalanan‎.

Peraturan itu berlaku efektif 60 hari sejak diundangkan pada Sabtu 16 April 2022. Sebelumnya, tarif layanan keimigrasian diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 tahun 2019.

PMK baru tersebut mengatur tarif layanan baru yang belum terakomodir dalam PP 28 tahun 2019 serta perubahan beberapa tarif layanan.

Baca Juga: Media Asing Soroti Kritikan Soal Maudy Ayunda Jadi Jubir G20 Indonesia, Singgung Kesombongan Pemerintah

“Ada layanan keimigrasian baru yang menjadi amanat dari Undang-undang Cipta Kerja dan harus diakomodasi tarifnya. Dari sisi visa, yang berubah hanya tarif visa kunjungan," jelas Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana dalam siaran pers, Minggu 17 April 2022.‎

"Layanan yang tidak tercantum dalam PMK ini tarifnya masih mengacu pada PP 28 tahun 2019, Visa on Arrival (VoA) misalnya tarifnya tetap Rp500.000, demikian pula perpanjangannya. Tidak ada yang berubah,” katanya.

Perbedaan yang signifikan dalam PMK baru ini adalah perubahan tarif Visa Kunjungan Sekali Perjalanan.

Per 16 April, Visa Kunjungan berlaku selama 60 hari dengan tarif yang sebelumnya sebesar USD 50, kini seharga Rp2 juta untuk Visa Kunjungan (VK) selain tujuan wisata.

Sedangkan untuk VK wisata, orang asing harus membayar sebesar Rp1,5 juta. Tarif tersebut sudah termasuk biaya pengurusan visa yang sebelumnya sebesar Rp200.000.

Kabar baiknya, izin tinggal kunjungan dari visa jenis ini bisa diperpanjang selama 60 hari berikutnya dengan biaya Rp2 juta.

Baca Juga: Kekeh Sembunyikan Big Data, Hersubeno Arief: Luhut Pandjaitan Kini Hadapi Front Perlawanan Elite Politik

“Untuk Visa Tinggal Terbatas, ketentuan dan tarifnya tidak berubah. Masih mengacu pada aturan lama.”, ucap Widodo.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat