kievskiy.org

Layanan Visa Khusus bagi Wisatawan Asing dari 23 Negara Resmi Berlaku Hari Ini

Pemerintah terbitkan layanan visa khusus bagi wisatawan asing.
Pemerintah terbitkan layanan visa khusus bagi wisatawan asing. /Pixabay/Joshua Woroniecki

PIKIRAN RAKYAT - Selama masa pandemi Covid-19, pemerintah Indonesia terus membuat dan memberlakukan sejumlah aturan di berbagai sektor.

Terlebih aturan mengenai kedatangan Warga Negara Asing (WNA) yang ingin masuk ke Indonesia, hanya untuk sekadar berwisata maupun kegiatan lainnya.

Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenhumham), mulai hari ini, Senin, 7 Maret 2022, aturan pembukaan visa kunjungan kedatangan atau visa on arrival (VOA) bagi 23 negara, yang berniat berwisata di Indonesia resmi diberlakukan.

"Aturan ini mulai berlaku Senin, 7 Maret 2022, hanya diterapkan bagi wisatawan asing yang akan berkunjung ke Bali," ujar Sub Koordinator Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham Achmad Nur Saleh.

Menurut Achmad, Visa ini bisa di dapat para wisatawan asing, apabila mereka masuk, melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.

Baca Juga: Diduga Ada Ketegangan Antara Jokowi dengan Andika Perkasa, Moral Istana Negara Disebut Merosot

Achmad menjelaskan, ke-23 negara tersebut meliputi negara Australia, Amerika Serikat, Belanda, Brunei Darussalam, Filipina, Inggris, Italia, Jepang, Jerman, Kamboja, Korea Selatan, Laos, Malaysia, Myanmar, Perancis, Qatar, Selandia Baru, Singapura, Thailand, Turki, Uni Emirat Arab dan Vietnam.

Akan tetapi pemberlakukan tersebut, hanya untuk kedatangan saja, para wisatawan yang memegang VOA khusus itu bisa tetap keluar dari wilayah Indonesia melalui TPI di bandara mana saja.

"Untuk mendapatkan VOA khusus wisatawan asing yang akan berkunjung ke Bali, harus menyiapkan paspor yang masih berlaku minimal enam bulan," ujar Achmad.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat