kievskiy.org

Kemenkumham Tangguhkan Sementara Pemberian Visa Kunjungan dan Tinggal Terbatas

Ilustrasi Visa.
Ilustrasi Visa. /Pixabay

PIKIRAN RAKYAT – Melalui Surat Edaran (SE) Nomor IMI-0269.GR.01.01 Tahun 2021 tentang pembatasan sementara orang asing untuk masuk ke Indonesia guna mencegah Covid-19 varian baru, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) membatasi kunjungan Warga Negara Asing (WNA), khususnya yang berasal dari Afrika.

Plt Direktur Jenderal Imigrasi Prof Widodo Ekatjahjana menyebutkan bahwa pembatasan sementara orang asing yang pernah tinggal dan atau mengunjungi wilayah beberapa negara tertentu untuk masuk Indonesia dalam rangka pencegahan penyebaran varian baru Covid-19 B.1.1.529.

Terbitnya SE tersebut dimaksudkan untuk pemberlakuan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat dalam rangka pencegahan penyebaran varian baru Covid-19 B.1.1.529.

Selanjutnya, diterbitkan Surat Edaran tersebut bertujuan meningkatkan protokol kesehatan guna mencegah terjadinya imported case varian baru Covid-19 B.1.1.529.

Baca Juga: Cegah Covid-19 Omicron Masuk ke Indonesia, Kemenkumham Terbitkan SE Pembatasan Sementara bagi WNA

Disebutkan bahwa Pemerintah Indonesia melalui Kemenkumham untuk sementara waktu menolak kedatangan atau kunjungan sejumlah Warga Negara Asing (WNA), khususnya dari delapan negara Afrika untuk mencegah Covid-19 varian baru.

"Delapan negara tersebut, yaitu Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambik, Eswatini dan Nigeria dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk wilayah Indonesia," kata Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara.

Artinya, jika ada orang asing yang pernah berkunjung ke negara-negara tersebut dalam kurun waktu 14 hari ke belakang, maka di tempat pemeriksaan imigrasi akan secara langsung ditolak masuk Indonesia.

Aturan tersebut dikeluarkan menyikapi gejolak munculnya varian baru Covid-19 B1.1.529 dari luar wilayah Indonesia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat