kievskiy.org

Cegah Covid-19 Omicron Masuk ke Indonesia, Kemenkumham Terbitkan SE Pembatasan Sementara bagi WNA

Ilustrasi.. Sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 Omicron, Kemenkumham terbitkan SE pembatasan sementari bagi WNA untuk masuk ke Indonesia.
Ilustrasi.. Sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 Omicron, Kemenkumham terbitkan SE pembatasan sementari bagi WNA untuk masuk ke Indonesia. /PIXABAY/graceful PIXABAY/graceful

PIKIRAN RAKYAT- Menanggapi kemunculan varian baru Covid-19 Omicron yang saat ini telah menyebar di sejumlah negara, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia menerbitkan Surat Edaran (SE).

Dalam SE Nomor IMI-0269.GR.01.01 Kemenkumham tersebut, berisi tentang pembatasan sementara bagi warga negara asing (WNA) untuk masuk ke Indonesia, hal itu dilakukan sebagai upaya pencegahan masuknya varian baru Covid-19 Omicron.

SE Kemenkumham terkait pembatasan WNA masuk ke Indonesia atas pencegahan varian Omicron itu, ditandantangani oleh Plt. Direktur Jenderal Imigrasi Prof Widodo Ekatjahjana.

"Pembatasan sementara orang asing yang pernah tinggal dan atau mengunjungi wilayah beberapa negara tertentu untuk masuk Indonesia dalam rangka pencegahan penyebaran varian baru Covid-19 B.1.1.529," bunyi SE tersebut Minggu, 28 November 2021, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Baca Juga: Flu Menyerang di Musim Hujan? Simak 4 Tips Mudah untuk Tingkatkan Kekebalan Tubuh

SE itu memaparkan bahwa Atase/Staf Teknis Imigrasi/Pejabat Dinas Luar Negeri, Kepala Divisi Keimigrasian, Kepala Kantor Imigrasi dan Kepala Rumah Detensi Imigrasi harus menyebarluaskan informasi kepada pemangku kepentingan dan masyarakat luas mengenai beberapa hal.

Adapun sejumlah poin penting dalam SE tersebut yakni pertama, pemerintah akan menolak sementara masuknya WNA ke Indonesia bagi mereka yang pernah tinggal atau mengunjungi Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Leshoto, Mozambique, Eswatini, dan Nigeria dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk wilayah Indonesia.

Poin kedua, penangguhan sementara terhadap pemberian visa kunjungan dan visa tinggal terbatas bagi warga negara Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Leshoto, Mozambique, Eswatini, dan Nigeria.

Ketiga, ketentuan sebagaimana dimaksud pada poin pertama dan kedua, dikecualikan terhadap WNA yang akan berpartisipasi dalam pertemuan terkait Presidensi Indonesia dalam Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat