kievskiy.org

Pemberian Visa WNA dari India Dihentikan Sementara

Menko Airlangga Hartarto mengingatkan pengusaha soal THR, lantaran untuk memperkuat daya beli masyarakat dan menstimulasi aktivitas konsumsi masyarakat.
Menko Airlangga Hartarto mengingatkan pengusaha soal THR, lantaran untuk memperkuat daya beli masyarakat dan menstimulasi aktivitas konsumsi masyarakat. /Dok. Kemenko Perekonomian

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Indonesia melakukan pengetatan akses masuk dari India ke Indonesia. 

Oleh karena itu, pemerintah memutuskan untuk menghentikan pemberian visa bagi orang asing yang pernah tinggal atau mengunjungi wilayah India dalam kurun waktu 14 hari terakhir guna mencegah penyebaran Covid-19.

“Pemerintah tentu mendorong beberapa hal yang dilakukan khusus untuk India tentu pemerintah mengingatkan bahwa peraturan Menkumham Nomor 26 tahun 2020 tentang visa dan izin dinyatakan tertutup untuk kedatangan WNA dengan beberapa pengecualian,” kata Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Jakarta, Jumat 23 April 2021.

Sedangkan bagi WNI yang telah tinggal atau mengunjungi wilayah India ini dalam kurun waktu 14 hari tetap diizinkan masuk dengan protokol kesehatan yang diperketat. Di antaranya, karantina di hotel khusus selama 14 hari dan melakukan tes RT-PCR.

“WNI tersebut wajib dilakukan Karantina selama 14 hari dilakukan di hotel khusus berbeda dengan hotel yang lain. Kemudian lulus tes PCR dengan hasil negatif maksimum 2x 24 jam sebelum keberangkatan dan hari pertama kedatangan dan hari 14 paska karantina akan kembali di PCR tes,” jelas Menko Airlangga.

Baca Juga: Baru Meluncur di Indonesia, Mazda CX-9 dan CX-5 Kuro Edition Ludes Terjual

Lebih lanjut Menko Airlangga mengatakan pemerintah juga akan melalukan pengetatan akses masuk dari India ke Indonesia.

“Pengetatan protokol ini diberlakukan untuk semua moda transportasi darat, laut dan udara dan ketentuannya akan dilanjutkan dengan surat Edaran Dirjen Imigrasi Kumham dan juga dari lembaga lain yang terkait,” ujar Menko Airlangga.

Pelabuhan udara yang dibuka adalah Bandara Soekarno Hatta, Bandara Juanda, Bandara Kualanami dan Bandara Samratulangi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat