kievskiy.org

Jokowi dan Mar'uf Amin Bakal Dapat THR Lebaran 2022, Nilainya Fantastis

Berapa besaran THR Lebaran 2022 yang akan diterima Jokowi dan Maruf Amin?
Berapa besaran THR Lebaran 2022 yang akan diterima Jokowi dan Maruf Amin? /Antara/Yulius Satria Wijaya

PIKIRAN RAKYAT - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2022.

Tak hanya Jokowi, Wakil Presiden Maruf Amin pun akan turut mendapatkan THR Lebaran 2022.

Seperti yang diketahui, Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 terkait pencairan THR dan gaji ke-13 untuk PNS, TNI, Polri, pejabat negara, dan pensiunan.

Baca Juga: Ridwan Kamil Ingatkan Soal Pembayaran THR Lebaran 2022: Tak Boleh Dicicil dan Tidak Boleh Ditunda

Selain THR dan gaji ke-13, ada pula tambahan tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja.

Kendati demikian, presiden, wakil presiden, dan pejabat negara lainnya tidak akan mendapatkan tunjangan kinerja.

Lantas berapa besaran THR yang akan diterima Jokowi dan Maruf Amin?

Baca Juga: Ridwan Kamil Imbau Pencairan THR ASN dan Karyawan Swasta Disegerakan

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978, gaji presiden ditetapkan sebesar enam kali gaji pokok pejabat tertinggi negara selain presiden dan wakil presiden.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat