kievskiy.org

Aturan Baru Mudik Lebaran 2022: Semua Pemudik Wajib Isi e-HAC di Aplikasi PeduliLindungi

Aturan Baru, Penumpang Wajib Isi e-HAC Sebelum Keberangkatan
Aturan Baru, Penumpang Wajib Isi e-HAC Sebelum Keberangkatan /Antara/Andi Firdaus Antara/Andi Firdaus

PIKIRAN RAKYAT - Digital Transformation Office Kementerian Kesehatan (DTO Kemenkes) mengumumkan seluruh masyarakat wajib mengisi electronic-health alert card (e-HAC) di aplikasi PeduliLindungi sebelum melakukan perjalanan mudik Lebaran 2022.

Setelah sebelumnya diberlakukan pada transportasi udara, DTO Kemenkes mengumumkan bahwa tahun ini pengisian e-HAC di PeduliLindungi menjadi syarat melakukan perjalanan mudik di seluruh moda transportasi.

“Dengan diterbitkannya Surat Edaran (SE) Kemenhub No.36-38 Tahun 2022, masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik, baik dengan moda transportasi darat, laut dan udara wajib mengisi eHAC sebagai syarat untuk melanjutkan perjalanan,” kata Chief of DTO Kemenkes RI, Setiaji.

Baca Juga: Israel Klaim Dikepung Rudal Iran, Media Lokal Ungkap Tak Lama Lagi Peristiwa Holocaust Terjadi

Dalam pelaksanaannya yang berlaku sejak tanggal 5 April 2022, petugas di seluruh moda transportasi akan memeriksa status kelayakan perjalanan melalui e-HAC yang telah diisi oleh para pemudik sehari atau sesaat sebelum melakukan perjalanan.

Akan tetapi, Setiaji mengungkapkan bahwa khusus bagi pelaku perjalanan dengan kendaraan pribadi, pemeriksaan akan diberlakukan sistem secara acak.

“Meski diberlakukan pengecekan secara acak, pelaku perjalanan dengan mobil atau motor pribadi diimbau tetap mengisi eHAC sebagai tanggung jawab bersama untuk menghindari lonjakan kasus COVID-19 di berbagai daerah,” tuturnya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari situs resmi DTO Kemenkes, Rabu, 20 April 2022.

Baca Juga: Alasan Karyawan Twitter Benci Elon Musk, Aksinya Disebut Bakal Jadi Pembawa Mimpi Buruk

Lalu, bagaimana seseorang memenuhi syarat dan dapat dinyatakan layak untuk melakukan perjalanan mudik? Berikut beberapa syarat yang dapat dipenuhi pemudik untuk memperoleh status kelayakan perjalanan:

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat