kievskiy.org

Tak Sendirian, Dirjen Kemendag Jadi Tersangka Mafia Minyak Goreng Bersama 3 Bos Swasta

Ilustrasi - 3 Bos Swasta turut ditetapkan sebagai tersangka mafia minyak goreng bersama Dirjen Kemendag.
Ilustrasi - 3 Bos Swasta turut ditetapkan sebagai tersangka mafia minyak goreng bersama Dirjen Kemendag. /Antara/Adeng Bustomi. Antara/Adeng Bustomi.

PIKIRAN RAKYAT - Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Perdaglu Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) ditetapkan jadi tersangka dugaan pencurian uang rakyat minyak goreng.

Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin menetapkan pejabat Kemendag tersebut sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencurian uang rakyat crude palm oil (CPO) yang menyebabkan kelangkaan minyak goreng.

Selain Indrasari Wisnu Wardhana, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga menetapkan 3 bos swasta sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Israel Klaim Dikepung Rudal Iran, Media Lokal Ungkap Tak Lama Lagi Peristiwa Holocaust Terjadi

"Tersangka ditetapkan empat orang. Pertama, pejabat eselon 1 pada Kementerian Perdagangan bernama IWW (yaitu) Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan,” kata Sanitiar Burhanuddin kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 19 April 2022.

Kejagung menetapkan IWW sebagai tersangka karena telah menerbitkan persetujuan ekspor terkait komoditas CPO dan produk turunannya kepada Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, serta PT Musim Mas.

Selain Indrasari Wisnu Wardhana, tiga tersangka lain yang ditetapkan oleh Kejagung adalah Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group Stanley M. A. (SMA), Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia ​​Master Parulian Tumanggor (MPT), serta General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas Picare Togar Sitanggang (PT).

Baca Juga: Tata Cara Mengisi e-HAC di Aplikasi PeduliLindungi untuk Mudik Lebaran 2022

"Ketiga tersangka tersebut telah berkomunikasi secara intens dengan tersangka IWW," ucap Sanitiar Burhanuddin.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat