kievskiy.org

Pemerintah Izinkan Sholat Idul Fitri di Masjid atau Lapangan Terbuka

Ilustrasi sholat berjemaah. Pemerintah perbolehkan sholat Idul Fitri di masjid atau lapangan terbuka.
Ilustrasi sholat berjemaah. Pemerintah perbolehkan sholat Idul Fitri di masjid atau lapangan terbuka. /Antara/Bayu Pratama S

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah mengizinkan sholat Idul Fitri tahun ini dilaksanakan di masjid atau lapangan terbuka. 

Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito. 

Wiku menerangkan bahwa meski pelaksanaan sholat Idul Fitri boleh dilakukan di lapangan terbuka atau masjid, tetapi masyarakat harus tetap menerapkan protokol kesehatan demi mencegah penularan Covid-19 saat lebaran 2022. 

Menurut Wiku, izin tersebut dikeluarkan melalui Surat Edaran (SE) Kementerian Agama (Kemenag) No 8 Tahun 2022. 

Baca Juga: 2.702 Posko Disiapkan Polri untuk Amankan Mudik Lebaran 2022

"Sesuai Surat Edaran Kementerian Agama Nomor 8 Tahun 2022, pada tahun ini umat Islam dapat melaksanakan di Hari Raya Idul Fitri, khususnya Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1443 Hijriah, di masjid maupun di lapangan terbuka," katanya pada Selasa, 19 April 2022. 

Dia menekankan bahwa protokol kesehatan seperti memakai masker dan menjaga jarak harus diterapkan dalam pelaksanaan sholat Idul Fitri. 

Wiku juga mengimbau warga agar tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan dalam semua aktivitas. 

Upaya itu dimaksudkan agar dapat melindungi kelompok rentan seperti warga lanjut usia, anak-anak, dan penderita komorbid yang belum menjalani vaksinasi Covid-19. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat