PIKIRAN RAKYAT - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Koja, Jakarta Timur menyita ratusan botol berisi minuman keras (miras) di wilayah tersebut.
Penyitaan ratusan botol miras itu dilakukan saat operasi penyisiran di wilayah Koja Jakarta Timur selama Ramadhan 2022.
Ketua Satpol PP Kecamatan Koja, Rosely Tambunan mengatakan sebanyak 193 botol miras disita dari tiga pemilik warung di wilayah Koja Jakarta Utara.
"Berdasarkan penelusuran, kami menemukan tiga warung yang menjual minuman keras, dua terletak di Jalan Lagoa Terusan dan satu di Jalan Kampung Sawah Baru," kata Rosely.
Menurutnya, penjual miras tanpa izin edar itu, yakni warung S yang berada di Jalan A A Lagoa Terusan, warung AIM yang berlokasi di Jalan A Lagoa Terusan, dan warung S yang terletak di Jalan Kampung Sawah Baru, Rawa Badak utara.
Rosely menyebut bahwa para pemilik warung tersebut dikenakan sanksi administratif berupa teguran agar menghentikan aktivitas penjualan miras.
"Kami juga meminta pemilik warung untuk menghentikan aktivitasnya menjual minuman keras di wilayah Kecamatan Koja," ujarnya.
Lebih lanjut, dia berharap adanya operasi itu bisa menciptakan keamanan dan ketertiban lingkungan di Kecamatan Kota, khususnya selama Ramadhan 2022.