kievskiy.org

Masuki Ramadhan 2022, Razia PSK dan Pemusnahan Miras Digencarkan

Ilustrasi Miras
Ilustrasi Miras /Pixabay/652234

PIKIRAN RAKYAT - Memasuki bulan suci Ramadhan 1443 Hijriah Tahun 2022, pemberantasan minuman keras (Miras) hingga razia Pekerja Seks Komersial (PSK) digencarkan di sejumlah daerah.

Di Kabupaten Pandeglang, pemerintah daerah setempat memusnahkan total 8597 botol minuman berbagai macam merek di alun-alun kota.

Penghancuran botol miras yang berkadar alkohol 4,9 hingga 40 persen ini merupakan hasil penegakan Peraturan Daerah (Perda) tentang larangan peredaran miras tanpa izin.

Pelaksanaannya terhimpun dalam agenda giat operasi Bina Kusuma yang dipimpin oleh Polres Pandeglang.

Baca Juga: Link Live Streaming MotoGP Argentina 2022, Jadwal Ditunda Efek Invasi Rusia ke Ukraina

Miras dimusnahkan dengan cara dilindas menggunakan dua alat berat. Bupati Pandeglang, Irna Narulita mengapresiasi hasil kinerja TNI Polri dan Satpol PP.

Menurutnya, kedua badan aparat tersebut telah maksimal dalam memberantas peredaran minuman keras di wilayah kabupaten Pandeglang.

“Kami berduka dan prihatin bangsa dirongrong narkoba, miras, dan sebagainya. Hari ini saya sangat apresiasi kolaborasi semua pihak dalam memberantas miras,” ujar Bupati Irna, seperti dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara, 1 April 2022.

Baca Juga: Houthi Tolak Keras Opsi Gencatan Senjata PBB, Arab Saudi Justru Menyambut dengan Gembira

Sementara itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat akan gencarkan razia Pekerja Seks Komersial (PSK) selama bulan Ramadhan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat