kievskiy.org

KPK Imbau PNS dan Pejabat Negara Tolak Gratifikasi Lebaran, Simak Cara Melaporkannya Jika Terpaksa Menerima

Pekerja menghias parsel lebaran yang dijual di sebuah toko di Lhokseumawe, Aceh, Selasa (19/4/2022). Selain dipajang di toko, parsel Idul Fitri 1443 H yang dijual dari harga Rp150 ribu hingga Rp1,5 juta per buah tersebut juga dipasarkan secara daring untuk menjangkau pembeli.
Pekerja menghias parsel lebaran yang dijual di sebuah toko di Lhokseumawe, Aceh, Selasa (19/4/2022). Selain dipajang di toko, parsel Idul Fitri 1443 H yang dijual dari harga Rp150 ribu hingga Rp1,5 juta per buah tersebut juga dipasarkan secara daring untuk menjangkau pembeli. /Antara/Rahmad Antara/Rahmad

PIKIRAN RAKYAT – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah, pegawai negeri sipil dan pejabat penyelenggara negara kerap mendapat berbagai bentuk gratifikasi baik berupa uang, bingkisan parsel, fasilitas, maupun bentuk pemberian lain yang berhubungan dengan jabatan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau para PNS dan pejabat negara agar menolak pemberian semacam itu, karena berlawanan dengan kewajiban dan tugas pegawai negeri atau penyelenggara negara.

"Jika karena kondisi tertentu pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak dapat menolak gratifikasi, maka wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima," kata Plt. Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Rabu, 20 April 2022.

Baca Juga: Bukan Ekspansi NATO, Dubes Ungkap Pandangan Negara Eropa Terhadap Invasi Rusia ke Ukraina: Takut Semua di Sini

Ia menyampaikan informasi terkait mekanisme dan formulir pelaporan atas penerimaan gratifikasi dapat diakses melalui tautan https://gratifikasi.kpk.go.id atau menghubungi layanan informasi publik KPK pada nomor telepon 198.

Bagi PNS dan pejabat negara yang menerima gratifikasi berupa makanan yang mudah rusak dan kadaluarsa, dapat disalurkan sebagai bantuan sosial bagi yang membutuhkan.

Kemudian, melaporkan kepada instansi masing-masing disertai dengan dokumentasi penyerahan. Selanjutnya, instansi terkait harus melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK.

Selain itu, ia juga menyampaikan larangan bagi aparatur negara untuk meminta dana, sumbangan, dan hadiah dalam bentuk THR kepada masyarakat, perusahaan, maupun penyelenggara negara lain, baik secara lisan atau tertulis. Pasalnya, menurut Ipi, hal tersebut dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Film Terbaru Tom Cruise, Top Gun: Maverick Syuting 800 Adegan Tanpa Efek CGI

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat