kievskiy.org

Pencairan THR dan Gaji Ke-13 Pegawai Instansi Daerah Diimbau Agar Dipercepat

Ilustrasi - PNS Daerah.
Ilustrasi - PNS Daerah. /ANTARA/Rendhik Andika. ANTARA/Rendhik Andika.

PIKIRAN RAKYAT – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta pemerintah daerah (pemda) untuk mempercepat pencairan tunjuangan hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi pegawai instansi daerah.

Hal tersebut dikatakan oleh Diektur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni, dikutip dari Antara news pada hari Rabu, 20 April 2022.

Fatoni menjelaskan bahwa kepala daerah dapat langsung menetapkan peraturan terkait pencairan THR dan gaji ke-13 tanpa perlu melewati proses fasilitasi dengan Mendagri.

“Bagi daerah yang belu menyedakan ataupun belum cukup tersedia anggaran dalam APBDT TA 2022, pemerintah daerah segera menyediakan anggaran THR dan gaji ke-13,” kata Fatoni.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 21 April 2022: Libra, Scorpio, dan Sagitarius, Saldo ATM akan Bertambah Banyak

“Dengan mengoptimalkan pemanfaatan belanja gaji dan tunjangan APBD 2022 atau melakukan pergeserananggaran mendahului perubahan APBD TA 2022” katanya melanjutkan.

Dirinya juga menjelaskan bahwa kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2022.

Dalam pelaksanaannya, dana THR dan gaji ke-13 untuk pegawai instansi daerah bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan sumber lainnya dari APBD.

Baca Juga: Netflix Peringatkan Pelanggan yang Membagikan Kata Sandi Mereka akan Dikenai Biaya

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat