kievskiy.org

Lanjutan Kasus Penipuan Robot Trading Fahrenheit, Polisi Blokir Rekening Senilai Rp30 Miliar

Ilustrasi robot trading.
Ilustrasi robot trading. /Pixabay/sergeitokmakov

PIKIRAN RAKYAT – Polisi terus mendalami kasus penipuan investasi aplikasi robot trading Fahrenheit dengan total kerugian korban sementara sekitar Rp127,9 miliar.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko menyampaikan pihaknya telah memblokir rekening yang berkaitan dengan aktivitas penipuan investasi tersebut.

“Penydik juga blokir rekening terkait senilai sekitar Rp30 miliar,” kata Gatot dalam konferensi pers di Ruang Mini Konferensi Pers Divisi Humas Polri, Jakarta, Jumat, 22 April 2022.

Pemblokiran rekening dilakukan usai penyidik melakukan penggeledahan terhadap dua unit rumah tersangka HA dan FN.

Baca Juga: Terima Sponsor dari Robot Trading Viral Blast, Tiga Klub Liga 1 Jalani Pemeriksaan di Bareskrim Polri

Dari hasil penggeledahan rumah yang disewa tersangka HA, penyidik menemukan barang bukti berupa buku tabungan atas nama HA beserta sejumlah dokumen.

Kemudian dari hasil penggeledahan rumah lainnya milik tersangka FN, penyidik mengamankan barang bukti buku tabungan atas nama FN, jam tangan mewah merek Rolex, perhiasan, laptop, kamera, dan dokumen lainnya.

“Setelah penggeledahan, polisi juga melakukan pemasangan police line terhadap lokasi tersebut,” kata Gatot.

Hingga kini, kata Gatot, penyidik penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menerima pelimpahan laporan dari Polda Metro Jaya terkait kasus tersebut sebanyak enam laporan dengan empat tersangka.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat