kievskiy.org

Kenapa Ada Dua Partai Buruh yang Berhak Mendaftar Pemilu 2024, Apa Bedanya?

Kenapa ada dua Partai Buruh yang berhak mendaftar Pemilu 2024?
Kenapa ada dua Partai Buruh yang berhak mendaftar Pemilu 2024? /Kolase partaiburuh.or.id dan kepustakaan-presiden.perpusnas.go.id

PIKIRAN RAKYAT – Menjelang Pemilu 2024, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengumumkan daftar 76 partai yang politik yang berhak mendaftar ke KPU.

76 partai politik tersebut dinyatakan lolos verifikasi berbadan hukum, namun untuk mengikuti kontes Pemilu 2024, 76 partai tersebut harus memenuhi syarat yang ditetapkan oleh KPU.

Dari deretan 76 nama partai tersebut, ada dua nama partai yang sama. Partai Buruh lama yang diketuai Sonny Pudjisasono, dan Partai Buruh baru yang diketuai Said Iqbal yang merupakan partai terakhir yang disahkan Kemenkumham sehingga berhak mendaftarkan diri ke KPU.

Lantas apa perbedaan kedua partai tersebut, dan mengapa memakai nama yang sama? Simak penjelasannya.

Baca Juga: Aturan Isi BBM di SPBU: Pelat Nomor Kendaraan Bakal Dicatat, Bolak-Balik Isi Bensin Pasti Ketahuan

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Arsip Nasional Republik Indonesia, Partai Buruh adalah sebuah partai yang pernah mengikuti tiga kali kontes pemilu, yakni tahun 1999, 2004, dan 2009, serta tiga kali juga berganti nama.

Pada Pemilu 1999, partai ini memakai nama Partai Buruh Nasional, dengan nomor urut 37. Lalu pada Pemilu 2004 partai ini menggunakan nama Partai Buruh Sosial Demokrat (PBSD), dengan nomor urut 2.

Lalu pada Pemilu 2009, Partai Buruh sebelumnya tidak lulus verifikasi, tetapi pada saat itu mereka melakukan gugatan bersama dengan empat partai gurem lainnya kepada Majelis Konstitusi. Akhirnya, empat partai politik tersebut disahkan menjadi parpol peserta pemilu. Pada 2009, Partai Buruh mendapat nomor urut 44. Dalam kepengurusan terakhir, Partai Buruh lama dipimpin oleh Sonny Pudjisasono.

Baca Juga: Partai Mahasiswa Indonesia Berhak Mendaftar ke KPU Ikut Pemilu 2024

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat