PIKIRAN RAKYAT - Tito Karnavian sebagai Menteri Dalam Negeri atau Mendagri sudah mengeluarkan Surat Edaran yang mengatur soal halal bihalal Idul Fitri 2022.
Pada SE Nomor 003/2219/SJ pelaksanaan halal bihalal lebaran Idul Fitri 1443 H sudah dibagikan secara resmi.
Saat momen halal bihalal Idul Fitri nanti sudah diatur banyak hal, mulai dari jumlah tamu hingga penyediaan makanan.
"Kegiatan halal bihalal disesuaikan dengan level daerah kabupaten/kota yang ditetapkan dalam Inmendagri," jelas Tito Karnavian, Minggu 24 April 2022.
"Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 di wilayah Jawa dan Bali," katanya menambahkan seperti dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News.
Tito Karnavian juga mengingatkan pada kepala daerah untuk memperhatikan wilayah PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 untuk menyesuaikan aturan.
Tingkat PPKM juga mempengaruhijumlah tamu yang bisa hadir pada acara halal bihalal.
Baca Juga: Rayakan Ulang Tahun Aufar Hutapea, Olla Ramlan dapat Balasan Tak Terduga dari sang Mantan