kievskiy.org

Panduan Halalbihalal Sesuai SE Mendagri, dari Jumlah Tamu hingga Makanan Tak Boleh Disajikan

Saat momen halal bihalal Idul Fitri nanti sudah diatur banyak hal dalam SE Mendagri, mulai dari jumlah tamu hingga penyediaan makanan.
Saat momen halal bihalal Idul Fitri nanti sudah diatur banyak hal dalam SE Mendagri, mulai dari jumlah tamu hingga penyediaan makanan. //pexels.com/mentatdgt

PIKIRAN RAKYAT - Tito Karnavian sebagai Menteri Dalam Negeri atau Mendagri sudah mengeluarkan Surat Edaran yang mengatur soal halal bihalal Idul Fitri 2022.

Pada SE Nomor 003/2219/SJ pelaksanaan halal bihalal lebaran Idul Fitri 1443 H sudah dibagikan secara resmi.

Saat momen halal bihalal Idul Fitri nanti sudah diatur banyak hal, mulai dari jumlah tamu hingga penyediaan makanan.

"Kegiatan halal bihalal disesuaikan dengan level daerah kabupaten/kota yang ditetapkan dalam Inmendagri," jelas Tito Karnavian, Minggu 24 April 2022.

Baca Juga: Cerita Menarik dari MotoGP Portugal 2022: Pembalap Prancis Kuasai Podium, Ada Duel Seru Marquez Bersaudara

"Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 di wilayah Jawa dan Bali," katanya menambahkan seperti dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News.

Tito Karnavian juga mengingatkan pada kepala daerah untuk memperhatikan wilayah PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 untuk menyesuaikan aturan.

Tingkat PPKM juga mempengaruhijumlah tamu yang bisa hadir pada acara halal bihalal.

Baca Juga: Rayakan Ulang Tahun Aufar Hutapea, Olla Ramlan dapat Balasan Tak Terduga dari sang Mantan

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat