PIKIRAN RAKYAT - Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 menyatakan bahwa klaim pandemi Covid-19 telah berakhir tidak benar.
Pernyataan itu menyikapi beredarnya pesan berantai melalui aplikasi WhatsApp dengan narasi 4 poin putusan Mahkamah Agung (MA).
Salah satu poin dalam pesan berantai tersebut mengklaim pandemi Covid-19 di Indonesia telah berakhir.
Baca Juga: Aplikasi PeduliLindungi Dituding Langgar HAM, Satgas Covid-19 Jamin Data Pribadi Masyarakat Aman
Juru Bicara Satgas Covid-19, Prof. Wiku Adisasmito menegaskan bahwa klaim tersebut adalah keliru.
"Pesan berantai di WhatsApp yang menyebutkan 4 poin Mahkamah Agung nomor 31 P/HUM/2022 sebagai informasi yang keliru," katanya dikutip Pikiran-Rakyat.com dari konferensi pers yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Rabu, 27 April 2022.
Wiku menjelaskan, pemerintah tidak pernah memberikan pernyataan yang menyebut pandemi Covid-19 di Indonesia telah berakhir.
Baca Juga: Survei CDC AS, Hampir 60 Persen Warganya Telah Terinfeksi Covid-19
"Tidak benar pemerintah telah menyatakan pandemi Covid-19 berakhir," tutur dia.