kievskiy.org

Terduga Pembunuh Tiga Harimau di Aceh Timur Ditangkap Polisi, Terancam 5 Tahun Penjara

Petugas memasang
Petugas memasang /Antara/Weinko Andika ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT – Kepolisian Daerah (Polda) Aceh berhasil menangkap dua terduga pembunuh tiga harimau sumatera yang beberapa waktu hari lalu menyita perhatian publik.

Ketiga satwa dilindungi tersebut mati terkena jerat aring atau kabel besi yang awalnya akan digunakan pelaku untuk memburu babi hutan di kawasan hutan di Desa Sri Mulya, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur, Minggu, 24 April 2022.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy mengungkapkan kedua orang pelaku yang kini telah ditetapkan tersangka tersebut berinisial JD (37) dan YM (56).

"Kedua tersangka merupakan warga Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Kini, keduanya ditahan di Mapolres Aceh Timur untuk proses hukum lebih lanjut," kata Kombes Pol Winardy, di Banda Aceh, Jumat.

Baca Juga: Alshad Ahmad Dikecam karena Komentari 3 Harimau Mati di Aceh, Netizen Soroti Nasib Jinora, Eshan, dan Selen

Ia menuturkan penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat terkait adanya sekelompok orang yang berasal dari luar Aceh.

Menurut warga, keduanya tengah menjerat babi di kawasan hutan Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur.

Berangkat dari informasi tersebut, polisi langsung mendatangi lokasi tempat kemah pelaku dan menciduk delapan orang yang sedang berada di lokasi tersebut.

Kemudian, kata dia, petugas membawa mereka ke Polres Aceh Timur untuk menjalani pemeriksaan secara intensif.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat