PIKIRAN RAKYAT - Aparatur Sipil Negara (ASN) dipastikan ikut melakukan perjalanan mudik Lebaran tahun ini.
Meski ikut mudik Lebaran 2022, ASN tetap mendapat beberapa aturan yang harus dipatuhi.
ASN yang melakukan perjalanan mudik Lebaran, sebaiknya simak beberapa aturan yang disyaratkan pemerintah pusat.
Adapun beberapa aturan yang harus dipatuhi oleh ASN, simak sebagai berikut:
Baca Juga: Mudik Lebaran 2022, Simak Tips Hindari Kepadatan hingga Deretan Nomor Telepon Penting
1. ASN boleh mengambil cuti tahunan sebelum atau sesudah hari libur nasional atau cuti bersama Idul Fitri 1443 Hijriah.
2. ASN tidak diperbolehkan untuk open house selama libur hari raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
3. ASN tidak diperbolehkan memakai kendaraan dinas, baik untuk perjalanan mudik Lebaran, berlibur, maupun kepentingan lain di luar dinas
Sedangkan Satgas Covid-19 telah menetapkan syarat umum untuk masyarakat yang ingin melakukan perjalanan mudik Lebaran.