PIKIRAN RAKYAT – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan kembali mengingatkan masyarakat di beberapa daerah, yang memiliki tradisi menerbangkan balon udara, agar tidak membahayakan keselamatan penerbangan.
“Hari ini, melalui AirNav Semarang kami menerima laporan adanya penerbangan balon udara secara liar dan bebas, untuk itu akan segera kami tindaklanjuti, agar pelaku dapat diberikan sanksi tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku,” tutur Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto, di Jakarta, Sabtu 30April 2022.
Pemerintah telah memberikan solusi tentang tata cara penggunaan balon udara pada kegiatan budaya masyarakat, melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 40 Tahun 2018, sehingga masyarakat dapat menjalankan tradisi tanpa membahayakan keselamatan penerbangan. Jadi jika aturan tersebut tidak diterapkan dan masih melanggar, maka penegakan hukum harus dijalankan.
Baca Juga: Sergey Lavrov: Negara Barat Punya 'Fobia Rusia'
"Pemerintah sama sekali tidak menghalangi tradisi dan budaya yang ada di masyarakat, namun tradisi tersebut harus diselaraskan, agar tidak membahayakan keselamatan orang lain,” ujarnya.
Untuk diketahui, Ditjen Perhubungan Udara melalui Penyidik Penerbangan Sipil telah memproses pelaku kasus penerbangan balon udara liar Tahun 2020 di Wonosobo dan kasus ini sudah incracht dengan terdakwa 4 (empat) orang yang dinyatakan sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, sehingga para pelaku dijatuhi pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan denda sebesar Rp.5 juta,- .
Sedangkan di Tahun 2021 ada 4 (empat) kasus yang sedang difinalisasi berkas perkaranya, yaitu 1 (satu) kasus di Wonosobo dengan tiga (3) orang tersangka, 2 (dua) kasus di Madiun masing-masing 3 (tiga) tersangka dan 14 tersangka, serta 1 (satu) kasus di Ponorogo dengan jumlah tersangka 5 (lima) orang.
Baca Juga: Kapolda Jabar Minta Maaf Terkait Kebijakan One Way
“Tindakan ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera kepada seluruh pihak, yang berniat menerbangkan balon udara secara liar yang dapat mengganggu keselamatan penerbangan,” ucap Dirjen.
Terkini Lainnya
Tags
penerbangan
balon udara
Dirjen Perhubungan Udara
Artikel Pilihan
Artikel Terkait
Balon Udara Rasa Cappadocia Hadir di Jabar, Ada di Cisaat Subang
Viral Momen Balon Udara Jatuh Mengerikan, Netizen TikTok Justru Puji Pemandu yang Tetap Tenang
Terkini
Prambanan Jazz 2024, Meriah dengan Penampilan Seru JKT48, Nadin Amizah, dan RAN
2 Link Live Streaming MotoGP Jerman 2024: Dijamin Gratis No-Tipu-Tipu! Begini Cara Nontonnya
Elektabilitas Raffi Ahmad di Pilkada Jateng Lebih Unggul dari Kaesang, Digadang-gadang Jadi Calon Terkuat
11 Program Pemerintah Pakai Singkatan Nyeleneh: Siska Ku Intip, Mas Dedi Memang Jantan, dan Jebol Ya Mas
Fase Pemulangan Masih Berlangsung, 108.000 Lebih Jemaah Haji Tiba di Tanah Air
Polling Pikiran Rakyat
Terpopuler
Doa Akhir Tahun 1445 Hijriah, Dibaca Tiga Kali Menjelang Maghrib
Apakah Wajib Bawa Ijazah Asli Saat Daftar Ulang PPDB Jabar Tahap 2?
Prediksi Skor Inggris vs Swiss di Euro 6 Juli 2024: Statistik, Head to Head, Susunan Pemain
Prediksi Skor Uruguay vs Brasil di Copa America 7 Juli 2024: Statistik, Head to Head, Susunan Pemain
Gempa Magnitudo 4,6 Guncang Batang Jawa Tengah Sore Ini
11 Weton Tulang Wangi Apa Saja? Simak Mitos yang Dikaitkan dengan Malam 1 Suro
Prediksi Skor Belanda vs Turki Euro 7 Juli 2024: Statistik, Head to Head, Susunan Pemain
Mayat Pria di Sungai Cibareno Gegerkan Warga Sukabumi, Kondisi Membusuk Terselip di Bebatuan
Prediksi Skor Kolombia vs Panama di Copa America 7 Juli 2024: Statistik, Head to Head, Susunan Pemain
Festival Asia Afrika 2024, Jalan Mana Saja yang Ditutup di Kota Bandung?
Kabar Daerah
Lima Lokasi Terbaru SIM Online Keliling bagi Wong Indramayu Senin-Jumat, selama Juli 2024
10 Lokasi SIM Keliling Terbaru Kabupaten Cirebon Senin-Jumat, 8-12 Juli 2024
Enam Lokasi SIM Keliling Purwakkarta Senin-Sabtu, 8-13 Juli 2024
Infront: MXGP 2 Series di Lombok Sukses, Potensi Besar NTB Jadi Sport Tourism Kelas Dunia
Kembali Pecah! Puluhan Ribu Penonton Padati Konser Raisa di Sirkuit Selaparang
Pikiran Rakyat Media Network
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 999/DP-Verifikasi/K/V/2022